PALEMBANG, BeritaTKP.com – Seorang ustaz pengajar di salah satu pesantren berinisial RP ,19, ditangkap polisi. RP ditangkap lantaran melakukan pencabulan kepada 12 santri laki-laki di ponpes tersebut.

“Benar, tersangkanya adalah ustaz cabul atau oknum pengajar yang mengajar di pondok pesantren tersebut sudah kita amankan, terkait kasus pencabulan,” kata Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Dili Yanto, Jumat (19/11/2021).

“Berdasarkan penyelidikan, sejauh ini ada 12 santri yang menjadi korban dari aksi bejat ustaz tersebut, semuanya rata-rata berusia 11-13 tahun,” sambungnya.

Kasus ini berhasil terungkap setelah salah satu orang tua dari santri melaporkan kalau anaknya menjadi korban pencabulan oleh guru atau ustaz di ponpes tersebut. Dili mengatakan orang tua tersebut melapor kalau anaknya mengeluh sakit di bagian intim.

“Orang tua murid ini curiga anaknya mengeluh sakit di bagian intim. Setelah diselidiki korban mengaku telah menjadi korban pencabulan ustaz atau gurunya sendiri,” katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada, Rabu (17/11) di pondok pesantren tersebut. Ustaz itu disebut telah menjadi pengajar di pesantren itu selama 4 bulan.

Pencabulan diduga dilakukan dengan modus latihan silat. Korban kemudian diajak ke kamar.

“Para korban ini dilatih silat oleh tersangka, setelah latihan korban diajak ke dalam kamar tersangka. Dengan alasan untuk menghukum, tersangka melakukan perbuatannnya dan merekam aksi cabul itu,” ucapnya.

Pencabulan itu diduga dilakukan oleh tersangka sejak bulan Oktober 2021 dan baru terbongkar pada bulan November 2021 ini. Tersangka disebut juga mengancam korban.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak Oktober hingga November. Semua korban juga diancam bakal disebarkan videonya kalau menceritakan aksi pencabulan tersebut. Akibatnya, tersangka kini ditahan dan dijerat UU nomor 23 tahun 2002 pasal 55 ayat 1 tentang perlindungan anak, ancamannya 20 tahun karena tersangka merupakan seorang tenaga pengajar, sehingga ditambah sepertiga,” jelasnya. (RED)