Malang, BeritaTKP.com – Seorang ojek online (ojol) di Malang terpaksa harus berurusan dengan kepolisian karena harus menanggung perbuatan yang ia perbuat. Pasalnya, ia telah menodongkan senjata tajam (sajam) kepada teman seperojolnya. Aksinya juga sempat terekam dan beredar disosial media.

Pelaku yang berinisial SB, 50, warga asal Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang tersebut, mengancam temannya yang bernama Sjamsul Chalim, yang juga rekan kerjanya sesama pengemudi ojek pangkalan di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Pelaku nekat mengancam Sjamsul setelah korban mengantarkan penumpang dan tiba di pangkalan.

Kapolsek Turen Kompol Suko Wahyudi membenarkan akan hal tersebut, karena pihaknya telah menerima laporan dari korban Sjamsul Chalim, yang datang langsung ke Polsek Turen. Diketahui berdasarkan dari keterangan korban dan sejumlah saksi, kejadian tersebut terjadi di pertigaan Jalan Gatot Subroto, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

“Kami lakukan penyelidikan dan identifikasi dari video yang beredar, ternyata kejadiannya di pertigaan Jalan Gatot Subroto, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Rabu (10/11/2021), sekitar pukul 14.00 WIB,” pungkas Suko Wahyudi, Senin (15/11/2021) pagi.

Dari keterangan pelaku dan sejumlah saksi mata, saat melakukan aksinya SB tengah dalam kondisi mabuk minuman keras (miras), karena sebelumnya ia melakukan pesta miras dengan rekannya yang bernama Narto, 39, di pangkalan ojek tersebut. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (11/11/2021), korban tiba dari mengantarkan penumpang dan memarkirkan motornya di depan SB.

“Pelaku ini dalam keadaan mabuk, pelaku merasa sakit hati karena telah ditegur korban saat menyapu pangkalan ojek,” tuturnya.

Setelah mendapat teguran dari korban, pelaku langsung pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau dapur dari rumahnya, yang tak jauh dari lokasi pangkalan ojek tersebut.

“Pelaku ini juga mengambil sebuah rantai besi yang ada di jok sepeda motornya. Pelaku kemudian menyerang korban dengan cara menebaskan pisau yang dibawahnya ke tubuh korban dan mengenai pundak sebelah kiri,” terangnya.

Aksi SB ini diketahui oleh warga sekitar dan berusaha dilerai namun gagal. “Akhirnya korban lari ke Polsek Turen untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujar Suko Wahyudi.

Setelah adanya laporan tersebut, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu bersembunyi di Kantor Desa Talok.

“Pelaku berhasil kami amankan pada Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Beruntung, korban hanya mengalami luka memar,” katanya.

Saat keduanya diinterogasi di Mapolsek Turen, ternyata mereka pernah berselisih setahun lalu, tetapi berhasil didamaikan dan dimediasi oleh Polsek Turen. “Bahwa dulu telah terjadi kejadian serupa, namun dapat didamaikan. Ini yang kedua kalinya,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya SB kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Turen. Ia dikenakan Pasal 2 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah, dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Ia juga mendapat ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

(k/red)