Probolinggo, BeritaTKP.com – Seorang buronan atas dugaan kasus penipuan senilai Rp 166 juta telah berhasil diamankan petugas Polsek Dringu. Buron yang bernama Sulaiman (29) tersebut ditangkap saat di rumahnya yang berada di Pohsangit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (10/11/2021).
Kapolsek Dringu Iptu Bagus Purnama membenarkan akan penangkapan tersangka tersebut. Menurutnya, ia diduga menipu seorang pedagang bawang merah di Pasar Dringu yang bernama H. Taki (60), warga asal Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Kasus penipuannya itu dilakukan beberapa kali selama bulan Agustus 2020. Tersangka kabur ke luar Jawa. Petugas sempat memanggil tersangka untuk diperiksa. Namun, tersangka tidak pernah hadir. Karena itu, petugas menetapkan tersangka sebagai DPO.
“Penipuan itu terjadi pada bulan Agustus 2020. Kemudian, kasus penipuan ini dilaporkan pada bulan September 2020. Namun, tersangka Sulaiman tidak pernah hadir saat dipanggil. Karena itu, dia kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Kapolsek Dringu.
Kapolsek menerangkan bahwa dugaan penipuan itu berkaitan dengan jual beli bawang merah. Tersangka membeli bawang merah pada korban sebanyak 2,5 ton. Saat itu, disepakati harga per kilogramnya bawang merah senilai Rp 18.250. Sehingga total nilai transaksi mencapai Rp 47,2 juta. Tersangka kemudian kembali membeli bawang merah sebanyak 2 ton pada korban. Nilai total transaksi itu sebesar Rp 44 juta. Selanjutnya, tersangka membeli lagi bawang merah pada korban seharga Rp 38,5 juta. Lalu tersangka membeli bawang merah lagi pada korban seharga Rp 37 juta.
“Namun, setelah transaksi tersangka ternyata melarikan diri. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 166 juta,” terangnya.
Penyidik Polsek Dringu lantas melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan. Hingga akhirnya, memanggil tersangka Sulaiman. Namun, tersangka sudah kabur. Dia tidak ada di rumahnya.
Hingga pada akhirnya, tersangka pulang kampung. Mengetahui tersangka pulang kampung, pada Rabu (10/11/2021) malam petugas langsung menangkap tersangka di rumahnya.
“Selama setahun terakhir, tersangka melarikan diri ke Sulawesi. Saat ada informasi tersangka pulang, kami langsung menangkap tersangka di rumahnya,” imbuhnya.
(k/red)






