Jawa Tengah, BeritaTKP.com – Seorang warga negara China berinisial WJS alias BH alias JN yang diduga menjadi otak pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga berinisial WPS ,38, di Wonogiri Jawa Tengah, bunuh diri berhasil ditangkap.
“Telah dilakukan penangkapan kepada seorang tersangka WNA terkait kasus pinjaman online diduga otak atas nama WJS alias BH alias JN,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Helmy Santika, Selasa (9/11).
Helmy menyampaikan WJS sehari-harinya tinggal di sebuah apartemen di daerah Jakarta Utara. Dari informasi itu, polisi melakukan pemantauan di sekitar lokasi sejak tanggal 27 Oktober lalu.
Helmy menyebut WJS akhirnya berhasil ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang ke Turki.
“Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua orang rekannya,” ujarnya.
Diungkapkan Helmy, WJS adalah pemilik dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang mengelola banyak aplikasi pinjol ilegal.
“Ia berperan sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB), melakukan rekrutmen terhadap orang-orang untuk bagian bisnis pada KSP IMB, dan mencari pinjol-pinjol ilegal untuk menjadi mitra dari KSP IMB yang dia punya,” tuturnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan WJS. Antara lain, percakapan WeChat, telepon genggam, hingga laptop.
“Ditemukan petunjuk berupa hasil screenshot percakapan WeChat yang menerangkan bahwa WJS mengakui dirinya sebagai penanggung jawab pada payment gateway Flinpay dan pemilik sebagian saham pada payment gateway Flinpay,” ucap Helmy.
Perlu diketahui kasus ini berawal pada korban menerima informasi pinjol ilegal lewat SMS pada bulan Juli 2021 lalu. Dalam pesan itu, perusahaan mengiming-imingi korban dengan bunga rendah dan tenor waktu yang panjang tanpa ada pemotongan biaya.
Korban pun tertarik dan mengajukan pinjaman sebesar Rp1,2 juta dengan tenor 91 hingga 140 hari. Setelahnya, korban menerima beberapa pinjaman dengan nominal bervariasi antara Rp1,2 juta hingga Rp1,6 juta dengan tenor 7 hari tanpa ada persetujuan korban.
Selanjutnya, korban merasa kaget karena mendapatkan banyak kiriman uang. Lalu, lima hari kemudian korban menerima pesan ancaman dari beberapa nomor yang tak dikenal yang melakukan penagihan utang disertai dengan pengancaman.
Korban pun tak merespons penagihan tersebut karena merasa tak sesuai dengan perjanjian awal yang dilakukan. Namun, ternyata keluarga korban juga mendapat pesan penghinaan dan pencemaran terkait pinjaman itu.
Terkait kasus ini, Bareskrim Polri telah menangkap tiga tersangka yakni Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR, serta JS yang merupakan pemodal pinjol sekaligus fasilitator WN asal China. (RED)






