Bangkalan, Berita.com – Pagi ini (08/11) Pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan Pemindahan Narapidana Perempuan Rutan Kelas IIB Bangkalan, sebanyak 1 (satu) orang Narapidana Perempuan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang  dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Prosedur Kesehatan Covid 19.

Sebelum dilaksanakan pemindahkan Narapidana terlebih dulu lakukan Pemeriksaan Kesehatan, Rapid Test Covid-19 dan dilakukan Penggeledahan barang dan Badan agar terbebas dari Barang Terlarang serta untuk menghindari gangguan Keamanan dan Ketertiban Pada saat Proses Pemindahan Berlangsung.

Sebelum dipindahkan, Kepala Rutan memberikan pengarahan  bahwa tujuan pemindahan Ke Lapas Merupakan Pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pengembalian Fungsi Rumah Tahanan Negara yaitu untuk mengembalikan Fungsi Rumah Tahanan Negara dan Untuk Mengurangi Overkapasitas serta untuk menyesuaikan dan mengembangkan bakat dan Minat Narapidana dengan Pembinaan Lanjutan dari Lapas. (Ismail)