Pengerjaan Proyek Amburadul Merugikan Pendapatan Anggaran Daerah

244

uikijSidoarjo,BeritaTKP.com – marak pengerjaan proyek abal-abal di kabupaten sidoarjo yang tidak pernah terpantau oleh dinas inspektorat dan dinas terkait membuat para kontraktor berkompetisi agar  bisa memenangkan serta mendapatkan tender lelang maupun penunjuk langsung, namun dalam kenyataannya pengerjaan proyek tersebut banyak yang fiktif serta tidak sesuai dengan juklak juknis  seperti temuan wartawan beritaTKP pada lokasi pengerjaan pembangunan renovasi bangunan rumah dinas puskesmas krian di desa krajan RT 38 RW 09 kelurahan krian.

Sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi, saat ini sudah lebih baik dibandingkan sebelumnya dengan dikeluarkannya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta terakhir dengan diratifikasinyaUnited Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan UU No. 7 Tahun 2006. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Benu selaku pengawas proyek pada saat dikonfirmasi siapa pemilik kontraktor tersebut menjawab tidak tau serta plakat kontraktor juga ditemukan oleh wartawan BeritaTKP terpantau tidak terpancang dilokasi pekerjaan,  secara terpisah Edi selaku wakil kepala puskesmas krian yang bertempat piket tidak jauh dari lokasi proyek saat dikonfirmasi oleh wartawan BeritaTKP menjawab “proyek yang terlaksana bersebelahan dengan kantor dinas saya tidak pernah memberitahukan kepada saya kapan dan selesai hingga kapan proyek tersebut bahkan siapa pemilik kontraktor tersebut saya sebagai wakil kepala puskesmas tidak pernah dikasih tau serta saya juga pernah diancam oleh pengawas proyek agar saya tidak ikut campur dalam pengerjaan proyek renovasi pembangunan rumah dinas”, imbuhnya.       Bersambung @Hasan