Pacitan, BeritaTKP.Com – Anggaran Dana Desa sebesar 104 M ditambah alokasi Dana Desa 74 M di Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2016, rawan penyimpangan. Hal itu bisa terjadi karena adanya niat maupun kesempatan bagi Kepala Desa atau perangkatnya. Kedua faktor itu ditambah dengan lemahnya tata kelola keuangan atau administrasi di Desa kian membuka ruang bagi oknum tak bertanggungjawab. Ketua Bidang Advokasi LSM AMPuH, Khudori, menengarai adanya praktek penyimpangan itu dibeberapa desa.“Berdasar uji petik internal kami, setidaknya 2 desa teridikasi telah melakukan penyimpangan. Dengan dalih anggaran dari Jasmas anggota Dewan Pembangunan di 2 Desa yaitu Kedungbendo dan Taman Asri terlihat amburadul. Kepala Desa yang berusaha dikonfirmasi berita TKP terkesan menghindar.
Kepala BAPEMAS Kabupaten pacitan Dra. Endang Surjasri, MSi yang dimintai konfirmasi berita TKP memaparkan “Ya, memang kuncinya moralitas. Saya sudah tak terhitung kali, disetiap kesempatan bertemu Kades mengingatkan, hati-hati. Ini uang rakyat. Baik pelaksanaan maupun administrasinya harus rapid an betul.”
Ditambahkan oleh ibu dengan 2 orang putra yang punya hobi volley ball ini, “Bapemas hanya bertugas memberikan arahan dan rekomendasi terhadap Proposal usulan masing-masing desa. Sesudah beres, kita teruskan ke DPPKA dan uang ditransfer langsung ke rekening Desa. Selanjutnya dana itu dikelola ditingkat desa dan harus sesuai dengan APB Desa. Perihal ada Kepdes yang mbeling, yah … itu mungkin sudah niatnya dia. Orang di televisi dan koran pun kita melihat Bupati dan Gubernur atau pejabat lain yang menjadi tersangka korupsi. Maka sekali lagi, saya tegaskan kepada semua Kepala Desa, kalo memang berniat mbeling, bersiap-siap saja pakai rompi kuning bertulis “Tahanan Polres Pacitan”, imbuhnya.
Lebih jauh dia menghimbau untuk segera melaksanakan program pembangunan desa kemudian menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban supaya ditahun anggaran 2017 bisa diusulkan lebih cepat dan secara strategis lebih berpeluang mendapatkan tambahan dana. (EL_B).