Jakarta, Berita TKP. Com – Pemerintah sebelumnya telah menetapkan tes PCR sebagai syarat naik pesawat selama periode PPKM kali ini.

Presiden Joko Widodo kemudian meminta kepada jajarannya untuk menurunkan harga tes PCR.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Jokowi meminta harga tes PCR turun menjadi Rp300 ribu.

Tak hanya itu, lanjut Luhut, Jokowi juga menginstruksikan agar hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan bisa berlaku 3×24 jam.

Luhut menyampaikan kabar gembira tersebut melalui konferensi pers dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).

“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu, berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Luhut juga menyebut kasus Covid-19 di Indonesia memang mengalami penurunan.

Meskipun demikian, pemerintah tetap akan memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) serta menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus baru terutama saat masa libur Natal dan tahun baru pada akhir tahun mendatang.

Oleh karena itu, Luhut mengatakan penggunaan PCR juga akan diterapkan secara bertahap sebagai syarat transportasi lainnya.

Terkait kritik kebijakan penggunaan PCR sebagai syarat naik pesawat, Luhut menjelaskan alasannya.

Menurut dia, pemerintah menerapkan kebijakan tersebut karena melihat mobilitas masyarakat yang kian tinggi.

Luhut menuturkan pihaknya belajar dari sejumlah negara yang melakukan relaksasi aktivitas masyarakat dan protokol kesehatan.

Namun kemudian negara tersebut justru mengalami lonjakan kasus baru padahal tingkat vaksinasinya sudah lebih tinggi dari Indonesia.(Imam B / Investigasi)