Sidang Paripurna DPRD JATIM 4 Agenda Telah di Sahkan

265

0000000Surabaya,BeritaTKP.Com– DPRD Jatim telah mengaendakan Sidang Kamis 29 – sept -2016. Sidang telah di buka oleh Pimpinan Rapat Ir.Tjujuk Sunaryo.M.M. dari  fraksi Gerindra dan segenap Wakil Ketua serta di hadiri Gubernur Jatim DR.H.Soekarwo , 4 Agenda Sidang telah selesai , adapun Agaenda Pertama Persetujuan bersama terhadap Raperda Nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi  Jawa Timur Tahun 2016. Agenda Kedua Laporan ke dua Pimpinan Komisi D Terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Wilayah Sungai Berbasis Partisipasi Sosial dan Budaya. Ke tiga Pendapat Gubernur Terhadap Inisiatif DPRD .Ke  empat Laporan Dapil 1 s/d  XI Terhadap Hasil reses 2 Tahun 2016.

Laporan Komisi D telah di bacakan oleh Ahmad Hadinuddin, S.Pd.I.dari Fraksi Gerindra Komisi D menyampaikan Prakarsa tentang pengelolaan Sumber Daya Air Berbasis Wilayah Sungai, menyikapi banjir yang terjadi di Wilayah Jatim dan merekomendasikan penanganan sungai , melalui beberapa metode,dengan tutupan vegetatif maupun plengseng beton . dan untuk mengurangi resiko bencana banjir  dan tanah longsor serta mencega terjadinya korban jiwa. Seperti yang terjadi di kecamatan Panti kabupaten Jember yang telah merenggut  77 korban jiwa , sepuluh ribu jiwa kehilangan tempat tinggal karena tersapu oleh air bah bercampur lumpur dari arahpuncak perbukitan . daerah – daerah rawan banjir dan tanah longsor menjadi perhatian khusus oleh Komisi D dan meminta pihak – pihak Instansi yang menagani  BPBD ,Dinas Sosial , dan Kepala Daerah yang terindikasi rawan banjir dan tanah longsor ada beberapa kabupaten di  Jawa Timur seperti kabupaten Malang , Pacitan, Trenggalek, Bondowoso, Ponorogo, Sampang, Jombang, dan sebagainya.

Ahmad Hadinuddin juga menambahkan untuk mengantisipasi terjadinya bencana maka di harapkan semua seluruh lapisan masyarakat untuk melestarikan Alam seperti tidak menebang kayu atau pembalakan liar, serta membuang sampah di sungai yang meyebabkan pendangkalan ‘’ ungkapnya.

Pendapat Gubernur  Jatim Pakde Karwo telah menyampaikan Terhadap Inisiatif DPRD Tentang Penyalagunaan Narkoba Dan Peredaran Gelap Narkoba Pakde Karwo menjelaskan bahwa pemeintah Provinsi Jatim tidak berwenang untuk menangani Rehabilitasi Narkoba. Dan Raperda Tentang Perubahan Perda NO 8 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Publik Pakde telah mengupayakan pelayanan kepada masyarakat khususnya masalah perijinan.

Adapun Laporan 1 s/d XI telah di serahkan oleh masing – masing dapil kepada Pimpinan Rapat dapil 1 disampaikan oleh Gatot Sutantra Wisnu Murti dari Fraksi Nasdem – Hanura,dapil II disampaikan oleh Dra.Anisah Syakur.Mag. dapil III disampaikan oleh Drs.Sudjarwo Arkat.MM. dapil IV disampaikan oleh Muhammad Reno Zulkarnain,Sip. dapil V disampaikan oleh Drs.Sugeng Pujianto.dapil VI disampaikan oleh Islan Gatot Imbata. Dapil VII disampaikan oleh DR.H.M.Noer Sucipto.dapil VIII disampaikan oleh Ir.Yusuf Rohana.dapil VIIII di sampaikan oleh Drs.Ali Muji.MS.dapil X disampaikan oleh DR.Kodrat Sunyoto.SH.Msi.dapil XI disampaikan oleh Mahfud.Sag.@ Nur Alim.