Kalimantan Selatan, BeritaTKP.com – Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkapkan peredaran narkoba berbentuk prangko yang melibatkan salah seorang barista di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Tersangka berinisial MF ,21, yang merupakan seorang barista terkenal di Banjarmasin ditangkap saat kepergok menerima paket narkoba berbentuk prangko yang dipesannya melalui online,” terang Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata, Senin (25/10).

Polisi menemukan barang bukti berupa 10 keping narkotika jenis 2-CB berbentuk prangko yang kini sudah disita. Polisi menangkap tersangka di Jalan Rawa Sari Ujung, Kota Banjarmasin.

Terungkapnya peredaran narkoba jenis baru itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel. Polisi pun menangkap MF di rumahnya pada hari Jumat (22/10) dan ditemukan narkoba yang kerap disebut pula dengan nama “Kertas Dewa” tersebut.

“Ini kasus pertama kali yang ditemukan di Kalsel. Narkoba jenis ini efeknya cukup dahsyat bagi para penggunanya, jadi sangatlah berbahaya,” beber Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.

Diketahui “Kertas Dewa” itu mengandung bromo dimetoksifenil yang menyebabkan halusinogen atau halusinasi penggunanya hingga berdampak sangat buruk bagi kesehatan dan mental manusia.

“Jadi kami himbau masyarakat terutama bagi orang tua agar lebih waspada lagi dalam mengawasi pergaulan anaknya yang kini begitu rawan terpengaruh bermacam jenis narkoba,” ucap Meilki saat mengingatkan.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (RED)