Tuban, BeritaTKP.com – Anggota Resmob Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku penyekapan dan perampokan terhadap seorang wanita paruh baya bernama Samsi (73) warga asal Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Dalam kasus perampokan ini pelaku bernama Tasminto ,30, warga Dusun Kenthu, Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban itu berhasil mencuri 100 gram kalung emas milik sang nenek.
Kini pelaku yang berprofesi sebagai pemborong buah Mangga itu sudah ditahan di Polres Tuban untuk diproses hukum lebih lanjut, Senin (18/10/2021).
Tasminto sebelumnya sudah mengetahui tata letak dari rumah nenek tersebut. Pada saat melancarkan aksi pencurian, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban melalui pintu dapur.
“Modusnya tersangka ini memasuki rumah korban melalui dapur,” terang AKBP Darman, Kapoles Tuban.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku kemudian mencekik seorang nenek yang pada saat itu sedang tinggal sendirian di rumahnya. Karena sudah berusia lanjut, tidak ada perlawanan dari korban. Korban hanya bisa pasrah dan kemudian pelaku mengambil kalung yang dipakai oleh korban.
“Setelah dicekik kemudian tersangka mengambil perhiasan kalung emas yang dipakai korban. Perhiasan kalung emas itu seberat 100 gram,” tambah Kapolres Tuban.
Tak lama kemudian korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian jajaran Polres Tuban. Selanjutnya, petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya lantaran sudah sering berada di kawasan Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban itu.
“Alhamdulillah dalam proses penyelidikan tersangka berhasil diungkap dan ditangkap, Namun kalung emas milik korban sudah dijual oleh tersangka.” ucap AKBP Darman.
Dari hasil proses penyelidikan Tasminto mengaku telah menjual kalung emas seberat 100 gram itu kepada seseorang secara online dan kemudian bertransaksi dengan cara COD dengan pembelinya seharga sebesar Rp 10.500.000. Selanjutnya, saat ditangkap uang hasil penjualan kalung emas hasil rampokan itu sebagian telah digunakan oleh tersangka dan tinggal tersisa sebesar Rp 6,5 juta.
Kini barang bukti uang sisa hasil penjualan perhiasan kalung emas yang telah dirampok oleh Tasminto diamankan di Polres Tuban sebagai barang bukti. Petugas kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku perampokan itu apakah masih ada korban lainnya atau tidak.
(k/red)






