14 Ribu Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol Dimusnahkan

280

botolSurabaya, berita TKP.Com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Memusnahkan sebanyak 14 Ribu Botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Pada hari Rabu 14/9/16 yang di selundupkan dari luar negeri .

 “Barang –Barang dan Botol minuman ini di Selendupkan Di tumpukan Barang lain di dalam kontainer untuk mengelabui petugas ,” ungkap efrizal kepada media di sela pemusnahan di pergudangan di kawasan kalianak Surabaya Rabu 14/9.Kepala KKPBC Efrizal menerangkan, pemusnahan tersebut merupakan melanggar ketentuan larangan dan pembatasan di bidang impor sehingga status atas barang tersebut ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.

” Barang-barang ini diselundupkan ke tumpukan barang lain di dalam kontainer untuk mengelabui petugas,” ungkap Efrizal kepada media di sela pemusnahan di pergudangan di kawasan Kalianak Surabaya Rabu 14/9. Menurut Efrizal, Akibat penyelundupan tersebut potensi kerugian negara atas barang itu diperkirakan mencapai lebih dari 600 juta rupiah.
Selain botol MMEA, pada kesempatan sama juga dilakukan pemusnahan terhadap barang ilegal lain, seperti kain perca, obat-obatan, selebaran buku, “roasted beef noodle”, “food saver”, mainan anak dan lainnya.

“Pemusnahan dilakukan karena barang merupakan hasil tegahan terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan, serta ada juga barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya,” katanya. Di tempat sama, Kepala Kantor Wilayah Jatim I Decy menilai langkah pemusnahan ini harus dilakukan karena sudah sesuai prosedur dan telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

“Tindak lanjut yang dilakukan ini juga telah mendapat persetujuan pemusnahan,” katanya.
Sementara itu, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Yanuar Herlambang mengapresiasi pemusnahan yang dilakukan bea cukai ini dan mendukung upaya penggagalan barang ilegal apapun.
“Polisi siap berkolaborasi dengan bea cukai, kejaksaan dan aparat lainnya untuk bersama-sama memberantas segala bentuk tindakan yang mengarah ke pelanggaran hukum,” tukasnya.

Namun meskupun berhasil mengamankan bersan ribu botol miras impor di tempat penimbunan PT. Primamas Seger Unggul ini pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak belum mampu menemukan tersangka dengan alasan masih dicari dan dilakukan penyelidikan.   @thes