Sulawesi Selatan, BeritaTKP.com – Haedil alias Dedil ,28, seorang pemuda di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), harus ditangkap oleh polisi setelah melakukan penikaman kepada seorang pemuda bernama Dirga ,27, hingga tewas. Duel maut ini dipicu oleh masing-masing dari rekan pelaku dan korban bertikai soal pacar.
“Pelaku mengakui telah menikam korban sebanyak 1 kali pada dada kanan korban dengan sebilah badik,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Rabu (1/9/2021).
Perkelahian berujung penikaman tersebut terjadi di depan sebuah tempat cuci mobil di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Caile, Bulukumba, Selasa (31/8) sekitar pukul 19.00 WITA. Korban meninggal meski sempat dilarikan ke rumah sakit.
“Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dan luka tusuk robek pada siku sebelah kiri,” ungkap Zulpan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono Febrianto mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sebenarnya tidak punya masalah pribadi sebelumnya.
“Bukan masalah korban sama pelaku sebenarnya, ini justru masalah dari teman-temannya,” ucap AKP Bayu saat dihubungi terpisah.
“Itu justru masalah cewek-ceweknya dari teman-teman korban sama pelaku yang akhirnya bikin pelaku sama korban jadi ribut,” sambung Bayu.
Bayu menjelaskan pacar dari teman korban awalnya diganggu oleh teman dari pelaku. Namun saat masalah itu coba diselesaikan, justru korban dan pelaku yang terlibat dalam perkelahian serius.
“Pacar dari temannya korban katanya diganggu sama temannya tersangka. Jadi ini masalah teman-temannya, bukan masalah dari mereka ini,” kata Bayu.
Setelah penikaman terjadi, pelaku sempat disebut melarikan diri ke Makassar. Namun polisi yang menyelidiki lebih lanjut justru menemukan pelaku bersembunyi di rumah milik keluarganya di Bulukumba sehingga aparat gabungan Resmob Polda Sulsel dan
Reskrim Polres Bulukumba menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(RED)