Sulawesi Tenggara, BeritaTKP.com – Seorang pria di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, bernama Rusman ,34, ditetapkan sebagai tersangka usai menusuk istrinya sendiri hingga tewas. Motif pembunuhan pelaku karena kesal kepada korban yang menolak diajak berhubungan badan.
“Suaminya korban atas nama Rusman sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Alamsyah Nugraha, Senin (30/8/2021).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (27/8) lalu. Kala itu, pelaku habis pulang dari kerja. Ia kemudian mengajak sang istri untuk berhubungan badan namun sang istri menolak.
“Kronologisnya pada saat pulang kerja sang suami ingin minta untuk melakukan hubungan suami istri namun sang istri menolak dengan alasan sedang haid,” katanya.
Polisi mengungkap pelaku berfikir bahwa korban sedang menjalin hubungan dengan pria lain. Aksi pembunuhan sadis pun terjadi.
“Setelah kita periksa beberapa saksi termasuk tersangka sendiri motif terjadi pembunuhan karena korban atau istri dari tersangka itu menolak untuk melakukan hubungan suami istri dan dilatarbelakangi karena kecemburuan dari tersangka menduga bahwa korban memiliki hubungan dengan pria lain,” bebernya.
Setelah membunuh korban, pelaku berfikir untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, ia berhasil diselamatkan oleh warga sekitar.
“Lukanya itu setelah membunuh korban, suami sempat berpikir untuk bunuh diri tapi berhasil diselamatkan” ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Polres Kolaka Utara. Pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(RED)






