
Surabaya, Beritatkp – Kerja keras tak kenal lelah anggota Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil mengungkap kasus penusukan di Balongsari yang menewaskan pemuda bernama Bagus Hermadi (34) asal Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap 5 dari 6 pelaku yakni, Bayu Isnanda Anugraha (20), asal Kedungturi 4/19-A Surabaya, Karma Jaya (33), asal Kedungdoro Surabaya, Joko Purnomo (21), asal Ds. Ngunut, Dander Bojonegoro, Sutopo Hadi Santoso (21), asal Manggarejo 4/2, Mancon, Wilangan, Nganjuk dan Nuroqim (50), asal Ds. Singkil 4/6, Kanor, Bojonegoro.
Sementara satu orang pelaku bernama Gunawan saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
“Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban, komplotan ini terlebih dahulu berkumpul dirumah tersangka Sutopo”. ucap Kombes Pol Yusep Gunawan
“Setelah itu mereka berputar-putar diwilayah Balongsari, mereka bertemu dengan korban di traffic light Balongsari dan menganggap korban berprilaku arogan,” lanjut Kombes Pol Yusep Gunawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/08/2021).

“Para pelaku tidak saling kenal dengan korban. Motif penusukan karena pelaku menganggap korban arogan dan sempat memberi tanda (mengancam) ke seorang pelaku (Bayu). Tidak terima sehingga ditusuk lehernya menggunakan pisau,” beber Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan.
Sampai di lampu merah (traffic light) Balongsari melihat korban mengendarai motor secara ugal-ugalan di jalan. Tidak suka dengan sikap itu, para pelaku tidak terima lalu memepet motor korban dan menegurnya.
Lebih lanjut, mantan Ditreskrimsus Polda Jatim ini menjelaskan, Saat ditegur itulah, Bagus sempat mengancam Bayu. Ancaman itu membuat Bayu emosi dan menusuk pisau di leher korban 1 kali hingga tersungkur ke aspal dalam keadaan bersimbah darah lalu para pelaku melarikan diri.
Sementara korban terjatuh dan meninggal dunia dilokasi kejadian akibat luka dileher akibat benda tajam,” tutur Yusep Gunawan.
Orang nomor satu di jajaran Polrestabes Surabaya itu juga menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari petunjuk saksi-saksi dan juga rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi.
Berbekal informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV. Akhirnya, dalam waktu 2×24 jam, petugas Reskrim berhasil menangkap 5 dari 6 pelaku tersebut,” tandasnya.
Mereka ada yang bekerja di bengkel dan tukang potong rambut. “Awalnya kami menangkap seorang pelaku. Kemudian didalami lagi dan berkembang keempat pelaku lainnya yang berhasil ditangkap,” ungkap Yusep.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 7 buah HP milik tersangka; 2 sepeda motor yang dijadikan sarana pelaku yang terekam CCTV, yaitu Honda PCX warna coklat nopol L 3250 EU dan Honda Beat warna Oranye nopol S 2680 EU; 3 buah jaket; 4 buah celana; 3 buah sajam, 3 buah helm.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku tarancam Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 20 tahun penjara. (RED)