JAKARTA,BeritaTKP.com – Anggota dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus sindikat pencopetan yang beraksi sejak tahun 2019. Menariknya, sindikat ini beranggota para ibu-ibu.

Ada 3 pelaku perempuan yang ditangkap, yakni YR ,45, MW ,35, dan RH ,45,. Sedangkan 2 pelaku lainnya adalah laki-laki berinisial RJ ,31, dan SS ,34,.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para tersangka telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 didaerah Jabodetabek. Menurut keterangannya, mereka telah beroperasi sebanyak 50 kali.
“Lokasinya berpindah-pindah, dimana dia lihat ada keramaian, disanalah mereka beraksi. Di pasar-pasar ataupun mall sekalipun. Mereka sudah 50 kali lebih melakukan aksinya,” kata Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021).
Para tersangka diciduk polisi berdasarkan laporan dari seorang korban yang ponselnya dicuri oleh pelaku didaerah Tangerang Selatan. Setelah kejadian itu, korban langsung melapor pada pihak kepolisian pada Sabtu (14/8).
Dari 2 tersangka laki-laki, salah satunya adalah SS, suami dari YR. Di kasus ini, SS berperan sebagai sopir yang mengantar para pelaku ke TKP dengan mobil rental, sekaligus sebagai penadah barang hasil curian.
“Kini penadah tengah ditelusuri karena penadah mengaku hanya baru satu kali,” ujarnya.
Polisi telah mengantongi barang bukti berupa, pakaian-pakaian yang dikenakan pelaku saat beroperasi, tas, hasil curian, mobil rental, pelaku.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun. (RED)