SOLO,BeritaTKP.com –  Pelaku aksi pencurian dengan pemberat (Curat) spesialis pemecah kaca mobil terpaksa harus ditembak polisi di Solo . Pelaku beinisial HP tersebut, adalah residivis dari kasus yang sama. Dia biasa memecahkan kaca mobil menggunakan keramik busi.

Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penangkapan HP bermula dari laporan korban mengetahui kaca mobilnya di depan toko elektronik Megastore Laweyan. Korban kehilangan sejumlah barang berharga dan kaca mobilnya rusak.

Gelar kasus yang diadakan di Mapolresta Solo.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Yogyakarta pada tanggal 2 Agustus 2021 yang lalu. Polisi menembak kedua kaki HP lantaran berusaha melawan petugas saat ditangkap.

Ade mengungkapkan tersangka beraksi bersama dua orang rekannya berinisial N dan Y yang ditangkap dua hari setelahnya oleh Polda Jateng.

“Tersangka ini bertugas untuk mengawasi keadaan disekitar. HP datang ke bank untuk mengawasi nasabah yang mengambil uang, kemudian mengikutinya,” ujarnya saat gelar kasus di Mapolresta Solo, Kamis (18/8/2021).

Setelah itu, sambung Ade, HP memberitahu kepada dua rekannya sebagai eksekutor. Pelaku selanjutnya merusak kaca dan mengambil barang berharga yang ada didalam mobil korban.

“Tersangka menggunakan pecahan keramik busi untuk merusak kaca mobil. HP merupakan residivis dikasus yang sama di Purbalingga pada tahun 2013 silam dan dipenjara selama 2 tahun,” ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor, pakaian, uang tunai, ponsel milik pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun. (RED)