MOJOKERTO,BeritaTKP.com– Tenaga Kesehatan (nakes) gadungan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Mojokerto. Pelaku bernama Catur Purwanto ini, menerima perawatan maupun tindakan medis keliling ke rumah warga sejak awal bulan Januari 2021 yang lalu.
Penangkapan warga Dusun Kembangan, Desa Mojojajar Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ini berdasarkan dari laporan masyarakat. Jika pelaku yang hanya lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan Elektronik ini, mengaku sebagai nakes dan siap melayani masyarakat yang sakit.
Pelaku melakukan aksinya karena memiliki pengalaman bekerja di sebuah klinik kesehatan. Berbekal dengan pengamanan seadanya tersebut, sejak bulan Januari 2021 lalu, pelaku melayani warga yang sakit dengan menerima perawatan atau tindakan medis berupa mendiagnosa penyakit.
Memberikan pengobatan dan pemasangan infus kepada pasien yang menderita sakit secara pribadi dari rumah ke rumah. Pelaku diamankan petugas pada, hari Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 14.00 wib di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam mengatakan, berdasarkan buku catatan pasien, praktek kedokteran pelaku dimulai pada tanggal 24 Januari 2021 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2021 lalu.

“Setelah mendapatkan informasi dan dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya, Selasa (10/8/2021).
Masih kata Kasubbag Humas, tarif yang dibandrol pelaku rata-rata pelayanan pengobatan di rumah antara Rp150 ribu sampai dengan Rp200 ribu per harinya.
Rata-rata pasien ditangani atau dilakukan perawatan infus dan injeksi di rumah pasien kurang lebih 3 sampai 4 hari dengan biaya antara Rp500 ribu sampai dengan Rp700 ribu.
“Untuk pasien dengan tarif paling mahal yaitu pasien yang positif COVID-19 yang dirawat di rumah selama kurang lebih 14 hari dikenakan tarif sebesar Rp2,2 juta. Setelah diamankan, pelaku CP mengaku hanya lulusan STM jurusan Elektro dan tidak mempunyai latar pendidikan nakes serta tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) kedokteran maupun keperawatan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan oleh seorang pasien berupa satu buah bekas bungkus obat merk Samtacid, satu buah bekas bungkus obat merk Domestrium 10 mg, satu buah bekas bungkus obat merk Omeproksil, satu buah bekas bungkus obat merk Samcodin dan satu set infus beserta cairannya yang telah terpakai.
“Dari tangan pelaku turut diamankan juga sejumlah uang tunai senilai Rp700 ribu, 2 buah buku control pasien, 69 jenis obat oral, 38 jenis alkes, 15 jenis obat injeksi dan 7 jenis cairan infus. Pelaku dijerat Pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 73 ayat (2) dan Pasal 78 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta,” terangnya. [RED]