Juru bicara Jodi Mahardi.

JAKARTA,BeritaTKP.com– Pemerintah telah melakukan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebanyak tiga kali dalam setiap pekan.

Perpanjangan yang bersifat mingguan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, beliau mengatakan bahwa yang menjadi pertimbangan utama adalah indeks kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial.

“Hal ini tentunya menjadi hal yang dapat berubah di waktu yang sangat cepat. Maka kami harus melihat langkah-langkah dan mengevaluasi secara berkala dalam tiap minggunya berdasarkan acuan dari WHO yang kami ikuti,” kata Jodi pada, Minggu, 8 Agustus 2021.

Pemerintah pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada tanggal 3 Juli yang lalu dan berlangsung selama 3 minggu hingga 20 Juli. Setelah itu, perpanjangan dengan nama PPKM Level 4 dilakukan sebanyak 3 kali, yakni pada 21 Juli – 25 Juli, 26 Juli – 2 Agustus, dan 3 Agustus – 9 Agustus.

Besok, masa perpanjangan ketiga PPKM akan berakhir. Jodi mengatakan belum ada kepastian apakah PPKM akan kembali dilanjutkan atau tidak. Meski kondisi penanganan covid-19 di Jawa dan Bali sudah cukup terkendali dan menurun, namun ia mengatakan kondisi di luar Jawa dan Bali justru mengalami peningkatan angka.

“Untuk itu Pemerintah akan hati-hati dalam melakukan penyesuaian terhadap masing-masing sektor,” lanjut Jodi.

Ia mengatakan keputusan akhir perpanjangan PPKM Level 4 akan dilakukan atau tidaknya akan diputuskan pada esok, alias di akhir masa perpanjangan PPKM ketiga.

(RED)