Polres Nganjuk Bersama Tim Gabungan Gelar Ops Yustisi Pelanggar Sidang ditempat

Nganjuk, BeritaTKP -Pada Kamis tanggal 15 Juli 2021 pukul 09.30 wib hingga selesai telah dilaksanakan giat Operasi Yustisi dengan mekanisme Sidang di Tempat untuk mempercepat proses sidang tilang bagi pengendara sepeda motor ataupun roda 4 , dengan tujuan agar pengguna jalan yang kena tilang tidak berlarut larut .

Kepada Media Kapolres Nganjuk AKBP Havriadhi Agung Pratama S.I.k melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Yustisi PPKM Darurat Covid 19 ini bertujuan agar proses sidang tilang segera terlaksana , dimulia sejak pukul 09..30 hingga selesai , dan bertempat di halaman Gedung Juang 45 Jln. Dr. Soetomo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk.,”

Dalam giat Ops Yustisi PPKM Covid 19 dengan Mekanisme Sidang Di Tempat ini melibatkan tim gabungan dari beberapa instansi , terdiri dari Polres Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, BKO TNI AL Marinir Surabaya, Prngadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, Sat Pol PP Kabupaten Nganjuk serta BPBD Kabupaten Nganjuk.

” Pada giat tersebut dari petugas telah dilaksanakan sidang di tempat terhadap 40 orang masyarakat pelanggar PPKM darurat, dengan total denda senilai sebesar Rp. 1.150.000,-( satu juta seratus lima puluh ribu rupiah ).” Pungkas Kasubbag Humas Iptu Supriyanto

Reporter-Muryati Sumber. : Humas Polres Nganjuk