Pandaan, BeritaTKP.Com –Melanggar ketentuan PPKM Darurat, dari enam tempat usaha di Pandaan diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Lalu, tiga tempat lainnya diberi peringatan.

Melanggar jam malam, Razia tim gabungan di sebuah kafe di Pandaan.

Dan sembilan tempat usaha lainnya ketahuan buka melebihi ketentuan pada Selasa (6/7) malam. Mereka tetap buka, meski sudah lewat pukul 20.00 wib. Padahal, selama PPKM Darurat tempat usaha dibatasi sampai pukul 20.00 wib.

“Ada sembilan tempat usaha terjaring razia tim gabungan. Karena melanggar PPKM Darurat. Yaitu, tetap buka melebihi jam yang sudah ditentukan  dan melayani pembeli melebihi pukul 20.00 wib. Mestinya harus tutup jam segitu,” terang Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana.

Selama penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli, menurut Bakti, petugas gabungan memang rutin melakukan razia di Pandaan dan sekitarnya. Termasuk pada Selasa (6/7) malam itu.

Sasaran razia yang berkerumunan di tempat kafe, warung, dan rumah makan di sepanjang jalan di wilayah Pandaan. Semua tempat usaha itu harus tutup pukul 20.00 wib. Selama buka pun, pembeli dilarang makan di tempat. Hanya boleh dibungkus.

“Sembilan tempat usaha sudah terbukti melanggar saat kami gelar razia. Enam di antaranya disanksi tipiring dan tiga hanya peringatan . Tapi kalau yang tiga ini ketahuan melanggar lagi akan kena tipiring juga,” tandasnya.

Rencananya, sidang tipiring akan diagendakan Kamis (8/7) di Pandaan. Jumlahnya, menurut Bakti, bisa jadi bertambah.

Yang ada di dua lokasi ini, tim gabungan mendatangi dua warung. Dua-duanya ketahuan tetap buka meski sudah melebihi pukul 20.00 wib. Saat tim gabungan datang, warung di Plintahan masih melayani pembeli. Bahkan, pembeli tersebut makan di tempat.

Lalu, sebuah warung di Sumbergedang mencoba mengelabuhi tim gabungan. Saat razia menghampiri, lampu di warung itu dimatikan. Namun, di dalam warung ternyata ada pembeli yang makan.

Dua pemilik warung ini pun ditipiring. Sebab, keduanya sudah pernah dirazia dan diberi sanksi peringatan. Namun, tetap melanggar.

Dari awak media mengonfirmasi kedua pemilik warung. Namun, yang bersangkutan tidak ada di lokasi. Hanya pekerjanya saja yang ada.  (Red)