PROBOLINGGO, BeritaTKP.Com- Setelah berkali-kali masuk dipenjara, tak membuat Sahem (49) dan Budi Eko Cahyono (40) jera dengan perbuatannya. Keduanya terus berulah lagi dan lagi. Bahkan, kini harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka disangka menjadi pencuri motor dan penadah barang curian.
Kedua tersangka ini sama-sama warga asal Kabupaten Probolinggo. Sahem, merupakan warga asal Dusun Jurang Dalam, Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar. Sedangkan, Budi, warga asal Dusun Pekalen, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron.
Aksi mereka terungkap setelah Sahem bersama rekannya mencuri motor milik M. Nur Maulidi (24). Saat itu,pada hari Senin (21/6), korban memarkir motornya di depan rumahnya, di Jalan Raya Krejengan, Desa Krejengan.
Ia beraksi menggunakan kunci T. Dan berhasil membobol kunci sepeda motor tersebut, Sahem berusaha membawa kabur motor Honda Beat hitam dengan nopol N 2780 N itu. Syukur, suara mesin motor terdengar korban. Ia pun keluar rumah dan meneriaki Sahem, maling.
“Pencurian yang dilakukan sekitar pukul 13.30 wib. Pelaku berhasil membawa motor curian, namun berhasil diketahui oleh korban. Arah pelaku kabur diketahui korban dan warga sekitar. Akhirnya, upaya pengejaran dilakukan oleh warga untuk menangkap pelaku,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Anggota Polsek Krejengan, yang mendapatkan laporan dari warga turut mengejar. Pengejaran dan penyisiran dilakukan dengan seksama. Akhirnya, Sahem tertangkap di Desa Sumberkatimoho, Kecamatan Krejengan. Berjarak 5 kilometer dari TKP. Namun, rekannya berhasil melarikan diri dan meninggalkan Sahem sendirian.
“Begitu tertangkap, kami langsung amankan ke Mapolsek Krejengan, untuk kami selidiki lebih lanjut,” kata Arsya.
Kepada penyidik, Sahem mengaku sebelumnya telah melakukan sebanyak 11 kali pencurian motor di tiga kecamatan yang berbeda. Di antaranya, 6 kali di Kecamatan Krejengan, 3 kali di Kecamatan Besuk, dan 2 kali di Kecamatan Kotaanyar. “Pelaku bekerja secara mobile. Saat ada motor ditinggal oleh pemiliknya, pelaku beraksi dengan cepat,” tuturnya.
Polisi kemudian mengorek informasi lebih dalam hingga pada tingkat penadah. Kemudian dikantongi dua identitas penadah yang biasa menerima barang hasil curiannya. Akhirnya, polisi menangkap Budi. Ia dibekuk di rumahnya di Dusun Pekalen.
Budi tak dapat mengelak setelah dipertemukan, dengan Sahem. Ia mengakui menjadi penjual barang hasil curian Sahem. Salah satunya motor Honda Supra. Barang ini dijual di Dusun Patemon Utara, Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Selasa (1/6). Namun, barang buktinya ditemukan di rumah rekannya yang saat ini masih buronan pihak kepolisian.
Ia juga mengaku pernah menjual motor Honda Supra X. Dijual di Dusun Lamour, Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Selasa (8/6). Untuk menghilangkan jejak, dua motor itu dijual dalam bentuk protolan.

“Barang bukti berhasil kami amankan bongkaran onderdil motor dan uang hasil penjualan motor curian. Saat berhasil mencuri, pelaku langsung menjualnya kepada penadah yang saat ini juga kami amankan,” jelas Arsya.
Rupanya, Sahem dan Budi sama-sama residivis pencurian motor. Hal ini diungkapkan Kapolsek Krejengan Iptu Yuliana. Sahem pernah empat kali ditindak pidana karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Budi sudah pernah dua kali dipenjara. Pertama karena tanpa izin mengedarkan sediaan farmasi. Kedua, karena terbukti menjadi penadah atau membeli motor hasil kejahatan.
Kini, Sahem disangka melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya, 7 tahun penjara. Sedangkan, Budi disangka melanggar pasal 480 KUHP. Ia teracam hukuman 4 tahun penjara. “Keduanya sama-sama residivis. Pernah melakukan pidana dan baru beberapa tahun dibebaskan,” ujar Yuliyana.
Ketika ditanya motifnya melakukan tindak pidana, Sahem dan Budi kompak bungkam. Kini, mereka ditahan di Mapolsek Krejengan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [aes/red]