Ilustrasi

Surabaya, BeritaTKP.Com  – Maraknya Titipan dan Bangku Kosong setiap PPDB bergulir baik tingkat SMP maupun SLTA pasti menyisahkan cerita yang tidak sedap bagi masyarakat yang mempunyai anak sekolah dari kalangan keluarga tidak mampu. Memamg sepertinya pemerintah baik pusat maupun daerah pinginnya ingin melakukan terobosan dengan harapan agar pendidikan dalam segala jenjang  bisa dinikmati bersama.

Terutama dengan adanya Jalur Zonasi. Dan jalur zonasi ini adalah jalur terakir bagi para calon peserta didik baru untuk menggantungkan nasibnya didalam  menggapai angan dan cita-citanya. Tapi jalur yang terakhir ini ternyata banyak menyisahkan cerita pilu bagi kalangan masyarakat yang kurang mampu.

Kendala yang pertama:

Bagi masyarakat yang kurang mampu dan belum terdata sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), secara otomatis anaknya tentu tidak masuk di database untuk mengikuti pendaftaran di jalur Afirmasi, atau jalur mitra warga.

Jadi jalan satu-satunya mereka harus mengadu nasib lewat jalur Zonasi,  celakanya posisi rumahnya jauh dari sekolah negeri, sampai-sampai muncul ungkapan, ” Selama tidak ada pembangunan Sekolah negeri di dekat daerahnya,  sampai Dajjal muncul dan bermain kelereng,  jarang harap anak anak yang rumahnya jauh dari sekolah negeri bisa mengenyam pendidikan di Sekolah Negeri, baik tingkat SLTP lebih lebih SLTA,SMK”. Anehnya kondisi seperti ini tidak menjadikan pemikiran bagi petinggi negeri maupun kota ini.

Sepertinya kondisi yang sengaja dibiarkan untuk dijadikan kesempatan mengais sesuatu. Dan melalui orang tuanya beberapa narasumber yang kebetulan anaknya juga Mengikuti  PPDB 2021 wilayah Utara namanya dirahasiakan.

Ternyata masih muncul juga PRAKTEK PUNGLI untuk memperjual belikan (ILEGAL) bangku-bangku kosong yang ada disekolah negeri. Tutur Yanto ireng Aktifis Jalanan.

Yanto Ireng sebagai aktifis jalanan.

Masih Yanto ireng Seperti contoh:

Untuk SMA negeri yang agak menonjol atau yang biasa disebut Favorit nilai jual beli bangku kosongnya dipatok kisaran 25 juta – 50 Juta, Sedangkan tingkat SLTA yang biasa-biasa saja harga bangku kosong sekitar 15 juta, tingkat Menengah 25 juta. Ini yang menjadikan cerita pilu dikalangan masyarakat yang kurang mampu.

Memang praktek jual beli bangku kosong ini tidak vulgar tapi dikemas dengan bahasa yang halus dan itupun harus melalui lobi yang ketat.

Dan kemasan itu macam. Misalnya : sekolah ini butuh AC,  Laptop, dan sebagainya.

Dan praktek ini sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, apalagi bersama dengan calo yang sudah piawai, dan pengalaman yang konon katanya dekat dengan kekuasaan.

“Yang Hebat lagi Kepala Sekolah SMKN Wilayah Timur Yang Menjadi Ketua Lobby Bangku kosong, imbaunya”.

Masih yanto ireng, bahwa terkait bangku kosong ada unsur suap yang ada bagian secara transnasional suap jelas-jelas telah merusak mental pejabat. Demi  mengejar kekayaan, para pejabat negara tidak segan-segan melanggar  code of conduct  sebagai aparatur negara.

Dengan demikian, tampak bahwa elemen tindak pidana suap sebagai bagian dari korupsi tidak harus mengandung secara langsung  unsur, “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Dalam suap-menyuap yang merupakan hal yang tercela adalah penyalahgunaan  kekuasaan, perilaku diskriminatif dengan memberikan privilese atas dasar  imbalan keuntungan finansial dan lain-lain. Pelanggaran kepercayaan  yang merupakan elemen demokrasi, rusaknya mental pejabat, ketidakjujuran dalam berkompetisi, bahaya terhadap human security, dan sebagainya.

Reformasi (reform movement) harus ditafsirkan sebagai upaya  sistematik untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar (indexs) demokrasi. Menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN merupakan salah  satu agenda reformasi di samping amandemen UUD 1945, promosi dan perlindungan HAM, penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil, penguatan civil society, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan pers, desentralisasi (otonomi daerah), supremasi sipil, dan lain-lainnya.

Bagi Indonesia yang sejak tahun 1998 berada di Era Reformasi, penanggulangan korupsi yang sudah bersifat sistemik dan endemik, termasuk suap-menyuap (yang oleh mantan Presiden Bank Dunia James Wolfensohn disebut sebagai “the cancer of developing countries”) merupakan salah satu agenda reformasi yang harus dituntaskan. Pelbagai substansi hukum (legal substance) telah dibangun untuk memberantas KKN dan menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN seperti Tap MPR No XI/MPR/1998 dan UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang suap-menyuap.  (RED)