MALANG,BeritaTKP.Com- Sekolah tatap muka yang akan dilakukan pada 5 Juli mendatang boleh saja untuk dilaksanakan. Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mewanti-wanti supaya syarat-syarat harus dipenuhi dulu oleh para wali murid dan murid.

Di antaranya adalah surat persetujuan orang tua siswa, surat izin dari Satgas Covid-19, dan adanya Satgas di sekolah. Juga syarat yang lain yang sesuai dengan standard operating procedure (SOP) kegiatan belajar mengajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19 dan tetap dilakukan pembatasan dan juga prokes maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
”Sekolah juga wajib membuka opsi pilihan bagi para wali murid untuk lebih memilih sekolah secara daring atau secara secara tatap muka,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Rachmat Hardijono Senin (7/6).
Rachmat menambahkan, orang tua siswa berhak untuk tidak mengizinkan anaknya datang ke sekolah untuk menerima pelajaran. Tentunya dengan alasan yang jelas dan memberikan surat pernyataan. Hal itu nanti juga akan melewati persetujuan dari komite sekolah.
”Bagi orang tua siswa yang tidak menyetujui tatap muka, maka kepala sekolah wajib memberikan opsi guru kunjung ke rumah siswa yang bersangkutan, tidak online saja,” kata Rachmat.
Dari pantauannya, sejauh ini sebagian besar orang tua siswa setuju dengan digelarnya kembali KBM tatap muka. Sebab, jika terus dilakukan secara online, orang tua jadi ketambahan beban. Seperti mengajari anaknya di rumah, serta biaya untuk membeli paket internet dan pembelajaran yang diterima siswa menjadi maksimal.
”Mayoritas banyak yang setuju orang tuanya untuk KBM tatap muka, tetapi bukti pernyataan itu, ada sekolah yang tidak didokumentasikan dengan baik. Sebelum 5 Juli ini seluruh checklist perlu dipenuhi,” tandas Rachmat. [AES/RED]