MOJOKERTO, BeritaTKP.Com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto mengumpulkan seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kabupaten Mojokerto. Langkah ini dilakukan terkait dengan keputusan pemerintah pusat yang membatalkan keberangkatan ibadah haji ditahun 2021 ini.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan untuk membatalkan keberangkatan Jamaah haji asal Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Keputusan ini dibacakan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada, pada Kamis (3/6/2021) yang lalu.
Keputusan pembatalan pemberangkatan Jamaah Haji Indonesia tersebut melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan Jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Kasi PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Mukti Ali mengatakan, Kemenag Kabupaten Mojokerto telah mengumpulkan sebanyak 10 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang ada di Kabupaten Mojokerto. “Kami undang, dan kami sampaikan sosialisai KMA 660 (Keputusan Menteri Agama Nomor 660) kepada mereka,” ungkapnya, pada Selasa (8/6/2021).
Masih kata Mukti, Kemenag Kabupaten Mojokerto juga berharap kepada KBIH bisa menjadwalkan pertemuan secara bertahap. Jika tidak memungkinan maka melakukannya pertemuan di KBIH melalui aplikasi zoom dan dilakukan secara virtual karena mengingat situasi saat ini yang masih dalam masa pandemi Covid-19 sehingga tidak bisa mengumpulkan jamaah dalam jumlah banyak disatu ruangan.
“Di samping itu, program kami sendiri nanti kami akan sosialisasi itu. Kami undang perwakilan-perwakilan jamaah dari tiap kecamatan, kami beri pengetahuan dan pengertian tentang pembatalan keberangkatan Jamaah Haji tahun ini dan pernak-pernik terkait akibat pembatalan ini, termasuk berita bohong akan kami sampaikan,” katanya.
Tujuannya, perwakilan jamaah dipanggil dan dikumpulkan dari tiap-tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Mojokerto tersebut untuk menyampaikan apa yang didapat pada sosialisasi itu akan disampaikan kepada anggota jamaah yang lain agar mengerti. Pasalnya, sejak tahun 2020 atau sejak disiapkan untuk keberangkatan kuota tahun 2020 sudah ada koordinator di tingkat kecamatan sebagai motivator atau agen di tingkat kecamatan selain Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
“Saya kira terkait progres penyelenggaraan Haji tahun 2021 dengan adanya KMA 660 terkait pembatalan pemberangkatan Jamaah Haji tahun 2021, masyarakat bisa mengakses sedemikian rupa. Sehingga jamaah relatif bisa menerima keputusan dari pemerintah atas pembatalan ini, terbukti sampai hari ini sejak ada pembatalan yang diumumkan oleh Menteri Agama, masyarakat tidak seberapa reaktif,” ujarnya.
Mukti menjelaskan bahwa, tidak ada pertanyaan atau apapun yang menghubungi Kemenag Kabupaten Mojokerto untuk menanyakan perihal terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2021 tersebut. Menurutnya, psikologi para calon jamaah haji di Kabupaten Mojokerto sudah teruji terkait adanya pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2021.
“Insya Allah jamaah sudah bisa menerima keputusan yang sudah diumumkan oleh pemerintah ini. Kami akan melakukan advokasi haji, kemarin hari pada Minggu sosialisasi ke KBIH yang secara kebetulan sejak adanya pembatalan itu mereka sudah menjadwalkan mengadakan pertemuan dengan anggota jamaah lain sehingga kami hadir untuk mensosialisasi KMA tentang pembatalan,” ujarnya.
Kemenag Kabupaten Mojokerto juga akan melakukan pendampingan kepada para calon jamaah haji agar bisa menerima keputusan pembatalan dari pemerintah tersebut. Namun, tegas Mukti, pihaknya melihat jika calon jamaah haji di Kabupaten Mojokerto semua sudah bisa memahami kondisi seperti yang seperti ini dan tidak mendukungnya untuk melakukan Ibadah tersebut. [AES/RED]




