Kediri, BeritaTKP – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus menjual istri untuk bersetubuh dengan laki – laki lain dengan imbalan sejumlah uang di Omah Pawon Hotel, berada di Jalan Raya Putih Desa Putih Kecamatan Gampengrejo pada Kamis Kemarin dengan tersangka berinisial AHS (42) menjual istrinya sendiri dengan inisial MR (41), mereka suami istri warga Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
AHS suaminya menjual MR istrinya kepada RE (23) warga Kutisari Kecamatan Tenggilis Kota Surabaya dengan tarif sekali kencan Rp 1 juta.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan kepada awak media, berawal dari informasi yang memposting di akun media sosial facebook, ‘Swinger Pasutri Tulungagung Kediri’. Pelaku Anang Harunsyah (42) merupakan karyawan swasta, beralamat di Desa Singkalanyar RT 12 RW. 06 Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, namun pelaku bersama istrinya, MR berusia 41 tahun tinggal di Gang Blimbing Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Sekira pukul 21.00 Wib anggota mendatangi kamar nomor 209 di Hotel Omah Pawon. Diamankan dua orang laki – laki dan satu perempuan, dari pengakuan mereka MR usai berhubungan badan dengan RE, merupakan warga Surabaya,” jelas AKBP Lukman.

Ironisnya, selama istrinya melakukan hubungan badan dengan laki – laki lain, tersangka menunggu di dalam kamar mandi berada dalam satu ruangan. Kemudian usai menyetubuhi istrinya, Anang menerima uang Rp. 1 juta dari RE. “Bahwa tersangka sudah sekitar lima kali menjual istrinya kepada orang lain untuk melayani praktek prostitusi. Mereka telah menikah sejak tanggal 11 September 2004, dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 potong sprei warna putih, dua buah kondom bekas, 1 buah hp Samsung, 1 lembar foto copy buku nikah dan uang tunai Rp 1 juta. “
Lanjut Lukman bahwa pelaku dijerat dengan pasal Pasal 296 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun empat bulan”Dan juga pasal 506 KUHP terkait barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama 3 bulan.” (Dlg)





