Sidoarjo, beritaTKP – Pemerintah Desa Kramat jegu, kecamatan taman, kabupaten Sidoarjo gelar program PTSL, mendapat 1.500 kuota, sesuai program pemerintah pusat, setiap desa mengadakan program PTSL, proses pelaksanaan sudah berjalan 60 %.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. Senin (08-03-2021).
Kepala desa H.Sukimin,SE menjelaskan bahwa PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. jelas Sukimin.H
Sukimin, SE menambahkan Kepala desa Kramat jegu menjelaskan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. jelas Sukimin.
” Kami berharap bagi warga Kramat jegu harus kordinasi dengan desa setempat apabila kurang paham tentang PTSL “
terpisah, Ketua Panitia Agus Heru PTSL, mengatakan PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. pungkasnya. (zae/dwi/fir).





