Ambyar.! Asyik Nyabu, Warga Surabaya Diringkus di Nganjuk

328

Nganjuk Berita TKP_Com S (45), warga Bulaksari Wonokusumo, Kecamatan Semampir Kota Surabaya diringkus tim Rajawali 19 Satreskoba Polresta Nganjuk karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Kasubag humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yumantara mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah masuk, Kelurahan Ringginanom, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, usai memakai sabu-sabu.

“Tersangka kami tangkap di sebuah rumah,” katanya, Jum’at (25/09/2020).

Usai digeledah, petugas mendapati narkoba jenis sabu yang di bungkus menggunakan tas plastik. “Kami temukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,11 gram,” terang Roni

Pria asal Bulaksari Wonokusumo Surabaya Kota Ditangkap Polisi
Berdasarkan barang bukti itu, tersangka di gelandang ke Mapolresta Nganjuk guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dan beberapa barang bukti termasuk seperangkat alat hisab sabu, satu pipet kaca,korek api dan satu ponsel kami bawa ke kantor,” katanya.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku bahwa ia mendapat barang tersebutdari seseorang bernama K (DPO) di jalan Pegirikan Surabaya untuk mengambil sabu,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pria asal Surabaya ini yang kedapatan menguasai barang haram tersebut, dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Masih kami kembangkan untuk mencari tersangka lain,” pungkasnya. (Kres/Kusno)