Nganjuk Berita TKP_Com Dana Program Indonesi Pintar (PIP) yang semestinya diberikan kepada murid, diduga digunakan oleh oknum guru SDN 1 Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, untuk pembiayaan pembangunan renovasi sekolah tersebut.
Seperti yang diduga di SDN 1 Banjarsari, berdasarkan keterangan bendahara sekolah, NR mengatakan bahwa dana PIP yang ada padanya diminta sebesar Rp 9 juta, melalui salah satu guru yang bernama Heri Purwaningsih untuk pinjaman dana DAK atau untuk membiayai pembangunan renovasi sekolah yang semestinya sudah didanai oleh DAK, sehingga hal ini menjadi polemik dikalangan wali murid, Kamis (17/9/2020).
Informasi yang digali dilapangkan,saat Berita TKP mendatangi rumah saya salah satu oknum guru dan diterima langsung yang bersangkutan. Dalam keterangannya, disampaikan dan mengakui pinjam Dana PIP di SDN 1 Banjarsari memang dilakukan atas suruhan Oknum kepala sekolah dengan prosedur yang semestinya buat pembiayaan alokasi dana DAK yang belum turun saat itu.
Herry Purwaningsih (Guru,red) membenarkan untuk realisasi dana PIP hanya dipinjam dan itupun disertakan lewat perjanjian bermaterai tanpa dimusyawarahkan dengan pihak komite dan wali murid terlebih dahulu, pihaknya langsung mengambil keputusan meminjam dana dengan anjuran Kepala Sekolah SDN 1 Banjarsari,”
itu memang benar adanya, Ujar herry.
Saat didesak mengapa dipinjam sedangkan dana PIP dikhususkan buat siswa-siswi tersebut dilakukan, herry menjelaskan.
“kami butuh biaya buat membayar tukang yang selama ini dana DAK belum turun mas, bahkan uang tersebut saya serahkan kepada Kepala sekolah disaksikan para guru,” ucap Herry.
Senada disampaikan Kepala Sekolah SDN 1 Banjarsari Handayani ketika ditemui dirumahnya menyatakan, pihaknya hanya mengamankan dana tersebut, soal pinjam dana PIP buat DAK memang benar.
“Saya hanya meminjam dan uangnya masih tetap saya titipkan ke pihak sekolah, soal pinjam itu, apalagi terkait adanya pemotongan, saya tidak ada sangkut pautnya untuk kepentingan pribadi dan bila ada niat saya disalah gunakan, saya akan mempermasalahkannya nanti,” tegasnya sambil berkaca-kaca
Terkait maraknya pemotongan dana bantuan di sekolah- sekolah yang berada diwilayah hukum kabupaten Nganjuk, maka sudah semestinya Dinas pendidikan mempunyai tanggung jawab memanggil dan memberi sangsi serta pembinaan kepada pihak- pihak yang sudah menyalah gunakan kewenangannya secara sepihak tersebut, serta diharapkan ada publikasi sangsi apa saja yang diterapkan agar publik mengetahui bahwa Dinas Pendidikan memang bekerja dan peka terhadap keluhan masyarakat kelas bawah, ter khusus soal pemotongan program Dana bantuan PIP yang nyata-nyata sudah masuk dugaan katagori PUNGLI. (Bersambung) Kusno