Berita-TKP.Com KPK terus memanggil saksi-saksi terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi. Kali ini KPK memanggil panitera PN Sampit Mohammad Teguh dan wakil panitera PN Palembang Iwan Sarjana Puspa sebagai saksi.
“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Selain itu, KPK memanggil dua saksi lain, yakni Sekretaris PN Palembang Rudi Indawan dan Direktur PT Asia Strategic Mining Corporation (ASMC) Ismet Nuroni.
Rohadi, yang merupakan mantan panitera PN Jakarta Utara, dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap terkait penanganan perkara Saipul Jamil.
Rohadi terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta terkait penanganan perkara tersebut. Suap senilai Rp 50 juta untuk pengurusan majelis hakim dan Rp 250 juta untuk mengatur agar Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.
Kemudian, Rohadi juga dijerat dengan sangkaan pidana gratifikasi dan pencucian uang. Kasus itu kini masih tahap penyidikan di KPK.(red)