Tolak Menikahi Setelah Hamil, Pria Ini Terancam di Penjara

216

Jombang Berita TKP-ComĀ Bermodal janji palsu, M Amri (32) sukses mengencani guru les privat adiknya. Namun dia harus mendekam di balik jeruji besi akibat menolak menikahi gadis berusia 20 tahun tersebut yang kini hamil.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, korban tinggal satu kampung dengan pelaku. Mahasiswi berusia 20 tahun itu rutin memberikan les privat kepada adik pelaku. Tertarik dengan korban, Amri pun merayunya agar bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri. Dia meyakinkan korban dengan janji akan menikahinya.

“Tersangka memberikan janji akan menikahi korban jika mau melakukan hubungan suami istri,” ujar Azi, Minggu (7/7/2019).

Termakan rayuan Amri, korban pun bersedia. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah pelaku. Setelah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri, gadis 20 tahun itu pun hamil.

“Saat korban hamil, tersangka tidak mau bertanggungjawab. Kemudian kedua orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Jombang,” pungkas Azi.

Berbekal laporan orang tua korban, polisi meringkus Amri, Jumat (5/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas juga menyita pakaian yang dipakai korban saat disetubuhi pelaku, serta 2 ponsel milik korban dan pelaku.

Akibat perbuatannya, Amri dijerat dengan Pasal 293 KUHP. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tandasnya.(red)