Jombang, BeritaTKP.Com – Satuan Sabhara Polres Jombang menggerebek salah satu rumah warga di Dusun Sumberbendo, Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Jumat (7/9/2018) sekitar pukul 23.00 WIB. Hasilnya, petugas menemukan sebuah barang bukti puluhan botol berisi minuman keras (miras).
Satuan polisi mengamankan M Yasin (38) sebagai tersangka pengedar, dan barang bukti minuman keras dibawa ke Polres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini yang bersangkutan sedang kita periksa,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Sarwiaji.
Polres jombang menjelaskan adanya informasi berawal dari laporan warga sekitar. Yakni tentang maraknya peredaran miras di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang didapat sebagai tindak lanjut laporan itu. Hingga kemudian muncul nama M Yasin sebagai Penjual Miras.
Sebelumnya tersangka mengelak tudingan petugas, namun setelah dilakukan penggledahan, ia tidak bisa mengelak lagi karna kami temukan dua puluh empat botol miras cap kuntul dan empat miras jenis vodka. “pelaku kita jerat pasal tindak pidana ringan atau tipiring,’Jelasnya @/ay