KENDAL, BeritaTKP.com – Kasus pembunuhan sadis terhadap Donna Nuzulul Aditya (29) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Lima orang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan sepele saat mereka menggelar pesta minuman keras.

Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy mengungkapkan, para pelaku diduga menyimpan dendam setelah korban tanpa sengaja menduduki kepala salah satu pelaku yang sedang tertidur ketika pesta miras berlangsung.

Akibat insiden tersebut, korban kemudian menjadi sasaran penganiayaan brutal. Ia dipukul menggunakan pipa besi, ditusuk dengan pisau, serta diinjak dan ditendang oleh para pelaku hingga tidak berdaya.

Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku memborgol tangan kiri korban dan mengikatnya pada teralis jendela sebuah gedung kosong yang direncanakan menjadi lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Arteri Brangsong, Kendal.

“Penelusuran mengarah kepada lima orang yang kemudian diketahui berpencar melarikan diri ke sejumlah daerah,” ungkap Ratna saat memberikan keterangan di Mapolres Kendal, Rabu (4/11/2026).

Lima Tersangka Ditangkap di Sejumlah Daerah

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Kendal membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.

Pengejaran dilakukan hingga ke luar wilayah Kabupaten Kendal. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka berinisial FW, AB, dan SN di wilayah hukum Polres Cilegon pada 28 Oktober 2026.

Sehari berikutnya, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial SP alias C di wilayah Pekalongan. Sementara satu tersangka terakhir, AFS alias B, berhasil ditangkap pada 3 November 2026.

Selain menangkap lima tersangka utama, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah. Keduanya diduga menerima barang milik korban berupa telepon seluler Vivo Y20 dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 5609 BDD.

Kendaraan dan telepon seluler tersebut telah disita sebagai barang bukti. Perkara yang melibatkan dua orang yang diduga sebagai penadah diproses dalam berkas terpisah.

Ratna menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan berat di wilayah hukum Polres Kendal.

Kronologi Pengeroyokan Berujung Maut

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa bermula sehari sebelum pembunuhan. Saat itu, korban bersama lima tersangka menggelar pesta minuman keras di depan sebuah ruko kosong dekat Masjid Sekopek, Kecamatan Kaliwungu.

Ketika pesta berlangsung, korban diduga tidak sengaja menduduki kepala FW yang sedang tertidur. FW tersinggung dan menyimpan dendam atas kejadian tersebut.

Persoalan itu kemudian berkembang menjadi rencana balas dendam. FW bersama empat orang lainnya diduga membujuk korban untuk berpindah ke sebuah gedung kosong yang berada di Jalan Arteri Brangsong.

Sesampainya di lantai dua bangunan tersebut, korban kembali dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga kondisinya melemah. Dalam keadaan tidak berdaya, korban kemudian dianiaya secara bersama-sama.

FW diduga mengawali serangan dengan memukul kepala dan tubuh korban menggunakan pipa besi stainless sepanjang sekitar 50 sentimeter.

Selanjutnya, AB alias B diduga ikut menendang dan memukul korban. Para pelaku juga disebut menusuk punggung korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau.

Kekerasan berlanjut ketika SP alias C dan AFS alias B diduga menginjak serta menendang tubuh dan leher korban, termasuk bagian kepala saat korban sudah tersungkur di lantai.

Sementara itu, tersangka perempuan berinisial SN diduga turut melakukan kekerasan dengan menendang perut korban. Ia juga disebut mengambil telepon seluler dan kunci sepeda motor milik korban.

Setelah korban tidak berdaya, para pelaku memborgol tangan kiri korban dan mengikatnya pada teralis jendela. Mereka kemudian meninggalkan korban seorang diri di dalam gedung tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) KUHP atau Pasal 479 Ayat (1) KUHP. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi masih memproses perkara tersebut, termasuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian penganiayaan yang berujung pada kematian Donna Nuzulul Aditya.(æ/red)