DELI SERDANG, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 15 kilogram yang diduga berasal dari Aceh dan hendak dikirim ke Lampung. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam jok belakang mobil yang telah dimodifikasi.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku di kawasan pintu Tol Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada 1 November 2026.
“Petugas menyita 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat diperkirakan mencapai 15 kilogram dari tangan para tersangka,” ungkapnya, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku diduga memodifikasi jok bagian belakang mobil untuk membuat kompartemen khusus sebagai tempat penyimpanan sabu. Modus tersebut digunakan untuk mengelabui petugas kepolisian selama perjalanan.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan narkotika tersebut tersimpan di dalam ruang tersembunyi pada bagian belakang jok mobil yang digunakan para tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Mereka diduga bertugas membawa sabu dari wilayah Aceh menuju Lampung menggunakan satu unit mobil minibus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial S, T, dan I. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Deli Serdang.
Kapolresta mengungkapkan, para tersangka diduga dijanjikan imbalan dalam jumlah besar apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut.
“Ketiga tersangka diduga dijanjikan imbalan uang tunai sebesar Rp300 juta untuk menjalankan aksinya,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul sabu, jalur distribusi yang digunakan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi tersebut.
Ketiga tersangka berikut barang bukti berupa 15 kilogram sabu dan satu unit mobil minibus telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(æ/red)





