SURABAYA, BERITA TKP — Pelanggaran asas transparansi dan keterbukaan informasi terkait proyek pemerintah menjadi sorotan. Tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan informasi proyek dinilai menyalahi prinsip transparansi publik dan memicu kecurigaan adanya potensi pelanggaran aturan di lapangan.

Secara umum, papan informasi proyek pembangunan gedung SMPN baru di kawasan Tambak Wedi tampak tidak transparan dan perlu mendapatkan kejelasan secara terbuka dari pihak terkait.

Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh awak media, papan informasi proyek tersebut tidak mencantumkan nilai anggaran pembangunan gedung SMPN.

Ketika dilakukan upaya konfirmasi kepada Hani selaku kontraktor atau pelaksana proyek, yang bersangkutan belum dapat ditemui.

Untuk mendapatkan kejelasan secara terbuka dan transparan, media kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan melalui Awang selaku PPK. Ia mengatakan akan menghubungi kontraktor agar memberikan penjelasan terkait papan nama proyek tersebut.

“Untuk papan nama proyek, akan saya hubungi kontraktornya yang akan memberikan kejelasan,” ujarnya.

Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, Hani belum memberikan pernyataan atau klarifikasi.

Sesuai fakta di lapangan, publik berhak mempertanyakan kondisi tersebut. Muncul dugaan adanya pihak Dinas Pendidikan dan kontraktor yang memiliki kepentingan sehingga terkesan saling menutupi. Namun, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Secara hukum, tanggung jawab terhadap transparansi proyek juga menjadi perhatian. PPK dapat ikut dianggap menyalahi aturan apabila membiarkan kontraktor atau pelaksana tidak mencantumkan maupun memasang papan informasi proyek sebagaimana mestinya.

Kendati demikian, Dinas Pendidikan sebagai instansi yang menaungi proyek yang dibiayai menggunakan uang negara melalui APBD/APBN perlu memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Papan informasi proyek merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan, lokasi, nomor kontak, serta nilai anggaran pembangunan.

Apabila terdapat kecurangan atau pelanggaran yang melibatkan PPK, KPA, PA, maupun pihak kontraktor, tentunya diperlukan pengawasan ketat dan tindakan tegas dari lembaga terkait.

Pada proyek pembangunan SMPN baru di Tambak Wedi, nilai anggaran yang dialokasikan disebut sekitar Rp8 miliar dari APBD Kota Surabaya. Sementara itu, mengenai kondisi dan progres pekerjaan, proyek tersebut sempat mengalami kendala teknis maupun persoalan kontraktor hingga progresnya terhenti di angka 3,7 persen.

Akibat kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kota Surabaya bersama LPSE melakukan evaluasi dan mempersiapkan tender ulang.

Adapun nilai proyek pembangunan SMPN tercatat sebesar Rp12.784.792.564,00, sedangkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam data pengadaan tercatat sebesar Rp9.720.432.000,00.

Sementara itu, warga yang dimintai keterangan menyampaikan harapannya terkait pembangunan gedung sekolah baru berlantai tiga tersebut. Warga berharap perencanaan dan operasional pembangunan dapat segera dipercepat penanganannya agar fasilitas pendidikan tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh masyarakat.(Gofur)