SUMATERA SELATAN, BeritaTKP.com — Dua individu kukang (Nycticebus coucang) ditemukan warga dalam kondisi berada di luar habitat alaminya di wilayah Sumatera Selatan. Salah satu satwa dilindungi tersebut diduga keluar dari kawasan hutan akibat kebakaran yang melanda habitatnya.

Kedua kukang ditemukan di wilayah berbeda, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Setelah menerima laporan warga, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan melakukan evakuasi, pemeriksaan kesehatan, hingga pelepasliaran.

Kukang Betina Ditemukan di Depan Koramil Sungai Menang

Temuan pertama terjadi di depan Koramil Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 22.50 WIB.

Seekor kukang betina berusia sekitar satu tahun ditemukan oleh seorang anggota TNI. Saat ditemukan, kondisi fisik satwa tersebut dinyatakan sehat dan tidak mengalami luka.

Kukang itu sempat diamankan serta dirawat sementara sebelum pelapor menghubungi layanan pengaduan BKSDA Sumsel. Petugas kemudian melakukan evakuasi pada 29 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima, kukang tersebut diduga keluar dari habitat alaminya karena kawasan hutan tempatnya hidup mengalami kebakaran.

Selanjutnya, satwa dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu, Palembang, untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan medis. Setelah dinyatakan sehat serta layak dilepasliarkan, kukang tersebut kembali ke alam melalui pelepasliaran di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu pada 2 November 2026.

Kukang Kedua Ditemukan Terjatuh dari Tiang Listrik

Sementara itu, kukang kedua ditemukan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, pada Kamis (29/10/2026) malam.

Satwa tersebut diketahui terjatuh dari tiang listrik di dekat halaman rumah warga. Setelah diamankan, warga sempat merawatnya sambil mencari informasi mengenai jenis satwa yang ditemukan.

Begitu mengetahui bahwa kukang merupakan satwa yang dilindungi, warga segera melaporkan temuan tersebut kepada BKSDA. Petugas kemudian melakukan evakuasi dua hari setelah laporan diterima.

Lokasi penemuan berada di kawasan permukiman padat penduduk yang cukup jauh dari hutan maupun perkebunan. Karena itu, asal kemunculan kukang tersebut masih belum diketahui.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisinya sehat dan sifat liarnya masih sangat kuat. Atas pertimbangan tersebut, kukang kemudian dilepasliarkan ke habitat alaminya di salah satu kawasan konservasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

BKSDA Apresiasi Kepedulian Warga

Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Daniwari Widiyanto, mengapresiasi tindakan warga yang memilih menyerahkan satwa tersebut kepada petugas untuk mendapatkan penanganan yang tepat.

“Kami apresiasi langkah warga untuk menyerahkan secara sukarela setelah menemukan dua individu kukang,” ungkap Daniwari, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, penyerahan kepada petugas konservasi merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan dan keberlangsungan hidup satwa liar yang dilindungi.

Daniwari juga mengingatkan masyarakat bahwa kukang termasuk satwa yang mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta peraturan turunannya.

Masyarakat dilarang menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun melakukan tindakan yang dapat melukai satwa tersebut tanpa ketentuan dan izin yang sah.

“Kami imbau masyarakat untuk dapat melapor jika menemukan satwa liar dilindungi agar bisa kami tangani dan dilepasliarkan ke habitatnya,” pungkasnya.

Penanganan dua kukang ini menjadi pengingat bahwa perubahan kondisi lingkungan, termasuk kebakaran hutan, dapat berdampak langsung terhadap kehidupan satwa liar. Peran serta masyarakat dalam melaporkan temuan satwa dilindungi menjadi bagian penting dari upaya konservasi.(æ/red)