SEMARANG, BeritaTKP.com — Seorang perempuan berinisial RUI (28) diduga mengelola jaringan promosi judi online dengan pola berjenjang menyerupai sistem multi level marketing (MLM). Selain mempromosikan situs perjudian melalui akun media sosial pribadinya, RUI juga merekrut sejumlah orang untuk menjadi endorser dan memperoleh keuntungan dari setiap perekrutan.

Praktik tersebut berhasil diungkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah. Polisi menangkap RUI di Dusun Bendo, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, pada Minggu (1/11/2026).

Dalam jaringan tersebut, RUI diduga bertindak sebagai admin sekaligus perekrut yang mengoordinasikan sejumlah orang untuk memasarkan situs judi online melalui media sosial.

Berawal dari Tawaran Endorsement Rp3 Juta

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, keterlibatan RUI dalam aktivitas perjudian online bermula sekitar Februari 2025. Saat itu, ia diketahui mulai bermain judi online jenis slot.

Pada akhir 2025, RUI kemudian menerima tawaran melalui pesan Instagram dari seseorang berinisial TAN untuk menjadi endorser situs judi online.

Tawaran tersebut menjanjikan bayaran sebesar Rp3 juta untuk kontrak awal selama satu bulan. Sebagai imbalannya, RUI diminta mengunggah tautan situs perjudian setiap hari melalui akun Instagram pribadinya.

Namun, aktivitas tersebut berkembang. RUI kemudian mendapat tawaran untuk merekrut pengguna Instagram lainnya agar ikut mempromosikan situs judi online.

Kesempatan itu dimanfaatkan dengan membangun jaringan promosi sendiri. RUI berperan sebagai admin yang mengatur para endorser di bawah koordinasinya.

Keuntungan Didapat dari Promosi dan Perekrutan

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa keuntungan yang diperoleh RUI tidak hanya berasal dari aktivitas promosi, tetapi juga dari perekrutan anggota baru.

“Modus ini dinilai perlu diwaspadai, karena melibatkan semakin banyak orang dalam jaringan promosi perjudian melalui media sosial,” ujar Wahyu kepada Liputan6.com, Selasa (3/11/2026).

Dalam mekanisme pembayaran, uang dari admin pusat terlebih dahulu dikirimkan ke rekening RUI. Selanjutnya, tersangka meneruskan pembayaran kepada masing-masing endorser setelah dipotong sesuai kesepakatan.

Pola tersebut membuat jaringan promosi berjalan secara berjenjang, dengan RUI berada pada posisi yang mengoordinasikan sejumlah perekrut maupun endorser.

Polisi Sita iPhone 15 dan Bukti Transfer

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi judi online.

Barang bukti tersebut meliputi bukti transaksi transfer serta satu unit telepon genggam iPhone 15 berwarna hitam.

Atas dugaan perbuatannya, RUI diproses hukum menggunakan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja di Media Sosial

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial yang menjanjikan penghasilan besar dengan cara mudah.

Menurutnya, tawaran menjadi admin maupun endorser perlu diperiksa terlebih dahulu, terutama jika aktivitas yang diminta berkaitan dengan promosi situs perjudian online.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran menjadi endorser atau admin yang ternyata bertujuan mempromosikan judi online. Jangan sampai karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan, justru terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” tegas Yuliyanto.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa promosi judi online melalui media sosial tidak hanya melibatkan pemilik situs, tetapi juga dapat menyeret perekrut, admin, hingga endorser ke dalam proses hukum.(æ/red)