MAMUJU, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial R (40) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi setelah diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Sudah diamankan (terduga pelaku),” ujar Herman kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).

Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi Sejak Awal 2026

Kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Peristiwa itu disebut berlangsung sejak awal 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban merasa curiga dengan kondisi korban yang kerap mengalami mual dan muntah.

Kakak korban kemudian membeli alat tes kehamilan. Hasil pemeriksaan mandiri tersebut menunjukkan positif hamil.

Setelah itu, korban akhirnya mengungkapkan kepada keluarga bahwa dirinya diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya.

Menurut keterangan polisi, pelaku diduga melakukan aksinya ketika rumah dalam keadaan sepi, termasuk saat ibu korban pergi berjualan ikan.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Mamuju pada 29 Oktober 2026.

Polisi Sita Barang Bukti Sabu

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga kerap digunakan oleh terduga pelaku.

“Ditangkap dengan barang bukti narkoba,” terang Herman.

Herman mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kronologi dan modus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Polisi juga menyelidiki asal-usul narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.(æ/red)