MEDAN, BeritaTKP.com – Polisi masih memburu seorang pria berinisial AL yang diduga menjadi pemasok vape berisi narkoba kepada seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34). ES sebelumnya ditangkap karena diduga berperan sebagai kurir narkoba.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan vape narkoba yang disita dari ES diperoleh dari AL. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan untuk menangkap pemasok tersebut.

“Vape narkoba yang disita dari tangan pelaku, didapat dari seorang berinisial AL, yang diduga merupakan bos dari pelaku. Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba,” kata Rafli, Senin (2/11/2026).

ES Ditangkap di Parkiran Hotel

ES ditangkap di area parkir salah satu hotel di Jalan Setiabudi, Medan, pada Rabu (28/10/2026). Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap ES ketika hendak menaiki mobilnya.

Dari tangan ES, petugas menyita dua tas yang berisi tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 599 bungkus vape merek Netflix.

Menurut Rafli, jumlah awal vape tersebut mencapai 600 bungkus. Namun, satu bungkus telah digunakan ES untuk dikonsumsi sehingga tersisa 599 bungkus.

Pernah Mengantar 50 Bungkus ke Deli Serdang

Rafli mengungkapkan, ES mengaku telah dua kali menjadi kurir vape narkoba. Sebelumnya, ES juga pernah mengantarkan 50 bungkus vape narkoba ke Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

ES diduga tergiur menjadi kurir karena dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ES juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Polisi saat ini berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas I Medan untuk memastikan status kepegawaian ES.

Dari hasil pemeriksaan sementara, narkoba tersebut diduga tidak ditujukan untuk dijual ke dalam lapas. Meski demikian, polisi menyatakan masih akan mendalami kemungkinan tersebut.

“Hasil pemeriksaan, narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami,” pungkas Rafli.(æ/red)