MUSI BANYUASIN, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial MY (23) diamankan Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat bruto 2,72 gram.
MY ditangkap di samping rumah warga di Kelurahan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Ia disebut telah menjadi target operasi petugas sejak beberapa waktu sebelumnya.
Penggeledahan Disaksikan Ketua RT
Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mengamankan MY di lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan menghadirkan Ketua RT setempat, Iskandar, sebagai saksi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,72 gram,” kata Hutahaean kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Sabu Disimpan dalam Wadah Bekas Permen
Menurut Hutahaean, belasan paket yang diduga berisi sabu tersebut disimpan dalam wadah plastik bekas permen berwarna putih. Wadah itu dibungkus menggunakan lakban hitam.
Selain paket narkotika, petugas juga menemukan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A10s berwarna biru yang berada di bawah badan MY.
“Setelah ditemukan barang bukti tersebut, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Terancam Pasal Narkotika
Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi 16 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,72 gram, satu wadah plastik bekas permen yang dibalut lakban hitam, serta satu unit Samsung Galaxy A10s berwarna biru.
Atas dugaan perbuatannya, MY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.(æ/red)





