PALEMBANG, BeritaTKP.com – Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan Ahmad Miftahudin (22), pemuda asal Lampung. Sebanyak 13 adegan diperagakan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi di depan Resto 40 Avenue, Palembang, Sumatera Selatan.
Rekonstruksi berlangsung pada Minggu (1/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, dua tersangka memperagakan peran masing-masing. Sejumlah saksi juga hadir untuk memperagakan adegan berdasarkan keterangan mereka.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Benar, penyidik Pidum Polrestabes Palembang sudah menggelar rekonstruksi peristiwa pengeroyokan yang membuat korban Ahmad Miftahudin meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/10/2026),” kata Jedi, Minggu.
Berawal dari Motor Mogok di Perjalanan
Berdasarkan adegan rekonstruksi, peristiwa bermula ketika Ahmad bersama dua rekannya, Niko Cahyadi dan Noval Pamenangan, hendak pulang dari rumah Oki Yanto menuju tempat mereka tinggal.
Di tengah perjalanan, sepeda motor yang dikendarai Noval mengalami mogok. Mereka kemudian memutuskan untuk mendorong kendaraan tersebut.
Noval mengendarai motor yang mogok, sedangkan Niko membonceng Ahmad sekaligus mendorong motor Noval dari belakang.
Dituduh Mencuri Motor hingga Terjadi Cekcok
Saat melintas di lokasi kejadian, rombongan pelaku datang dari arah belakang dan menuduh mereka sebagai pencuri sepeda motor.
Reyhan Devianfansyah alias Boa yang berboncengan dengan Kgs Reval Apriliansyah kemudian memepet sepeda motor yang dikendarai Noval hingga terdesak ke bahu jalan.
Keduanya selanjutnya melintangkan sepeda motor di depan kendaraan Noval dan Niko sehingga perjalanan mereka terhenti.
Reyhan dan Reval kemudian meminta uang kepada Noval. Situasi memanas hingga terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan.
Noval Ditusuk, Ahmad Turut Menjadi Korban
Dalam rangkaian adegan berikutnya, Niko yang melihat kejadian tersebut turun dari sepeda motor dan melarikan diri.
Sementara itu, Dwipa alias Ucu disebut menusuk Noval hingga terjatuh. Dwipa kemudian menarik baju dan memukul Ahmad Miftahuddin.
Dalam kondisi panik, Noval berhasil melarikan diri menuju rumah temannya, Oki Yanto.
Oki yang mendengar teriakan warga kemudian keluar rumah dan mendatangi lokasi kejadian. Di tempat tersebut, Niko dan Oki melihat Ahmad sudah tergeletak di jalan.
Keduanya kemudian membawa korban ke rumah.
Peran DPO Diperagakan Polisi
Dalam rekonstruksi tersebut, peran kedua tersangka diperagakan langsung oleh masing-masing tersangka. Sementara itu, peran korban dan pelaku yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) diperagakan oleh anggota kepolisian.
AKBP Musa Jedi Permana menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang rangkaian peristiwa pengeroyokan tersebut sekaligus melengkapi proses penyidikan.
“Ada kurang lebih 13 adegan. Tujuan rekonstruksi ini untuk membuat terang peristiwa yang terjadi dan guna pelimpahan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.
Polisi selanjutnya akan menggunakan hasil rekonstruksi sebagai bagian dari proses penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.(æ/red)





