Dwi Bagus bunuh istri dan anak di Madiun

MADIUN, BeritaTKP.com – Polda Jawa Timur mengungkap perkembangan kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga. Tersangka Dwi Bagus Martono alias DBM (40), suami siri Dini, diduga membujuk kedua korban datang ke Madiun dengan alasan merayakan ulang tahun sang anak.

Namun, rencana yang semestinya menjadi momen bahagia itu justru berujung tragedi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan orang hilang yang disampaikan keluarga korban ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

“Dari laporan orang hilang tersebut, penyidik melakukan penyelidikan intensif. Kami menemukan petunjuk krusial berupa rekaman CCTV hotel tempat korban sempat menginap,” ujar Roy, Selasa (27/10/2026).

Diduga Terjadi di Dua Lokasi Berbeda

Dari pemeriksaan sementara, penyidik menduga Dwi Bagus mengajak Dini dan anaknya datang ke Madiun dengan alasan merayakan ulang tahun AGF.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menduga Dini dibunuh di sebuah kamar hotel di Madiun. Sementara itu, anaknya diduga dibunuh di dalam mobil yang digunakan tersangka.

Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan kronologi dan menguatkan bukti dalam perkara ini.

Diduga Berupaya Menghilangkan Jejak

Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menyembunyikan jejak kejahatannya. Menurut keterangan penyidik, jasad korban diduga dibakar dan diproses menggunakan mesin penggiling atau pencacah.

“Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka melakukan tindakan lanjutan untuk menyembunyikan serta menghilangkan jejak kejahatannya,” kata Roy.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Mitsubishi Pajero, mobil Suzuki Karimun, sepeda motor, beberapa wadah berisi bahan bakar minyak, telepon genggam milik tersangka dan korban, serta mesin penggiling atau pencacah.

Barang bukti tersebut tengah diteliti oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor). Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan bukti fisik dan temuan forensik yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Tersangka Terancam Hukuman Maksimal

Polda Jatim menyatakan penyidikan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), yakni penyelidikan berbasis metode ilmiah untuk memperkuat pembuktian.

Atas dugaan perbuatannya, Dwi Bagus dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, peran tersangka, serta bukti-bukti yang mendukung perkara tersebut.(æ/red)