SUKOHARJO, BeritaTKP.com – Pabrik ilegal yang memproduksi obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, disebut memiliki izin usaha sebagai pabrik kardus dan botol. Informasi tersebut disampaikan perangkat desa setempat setelah penggerebekan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Bayan Kepala Dusun I Desa Wirogunan, Kartasura, Caka Dalma Putranto, mengatakan informasi mengenai izin tersebut diperolehnya dari ketua RT dan pemilik gedung yang digunakan sebagai lokasi pabrik.
“Menurut informasi dari Pak RT dan pemilik gedung, izinnya untuk pabrik kardus dan botol,” kata Caka saat ditemui di kantor Desa Wirogunan, Kamis (22/10/2026).
Perangkat Desa Tak Mengetahui Aktivitas Produksi Obat
Caka mengaku mendatangi lokasi pada Kamis (15/10/2026) setelah mendapat pemberitahuan dari Bhabinkamtibmas mengenai penggerebekan oleh petugas Polda Metro Jaya.
Menurut keterangannya, penggerebekan diperkirakan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, ia baru menerima informasi sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, Caka mengaku tidak diperbolehkan masuk ke dalam bangunan. Ia hanya berada di area luar, termasuk tempat parkir, sehingga tidak mengetahui secara langsung barang-barang yang diamankan polisi.
Ia juga menyebut barang yang terlihat diangkut berupa kotak atau kardus. Caka baru mengetahui bahwa bangunan tersebut digunakan untuk memproduksi obat keras ilegal setelah Polda Metro Jaya mengungkap kasus itu kepada publik.
Diduga Baru Beroperasi Sekitar Satu Bulan
Berdasarkan informasi mengenai perjanjian sewa-menyewa gedung, lokasi tersebut mulai disewa pada 9 September 2026. Caka memperkirakan aktivitas di tempat itu baru berjalan sekitar satu bulan sebelum penggerebekan.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara langsung kapan produksi obat keras tersebut mulai dilakukan ataupun siapa yang bertanggung jawab atas operasional pabrik.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar fasilitas produksi tramadol dan trihexyphenidyl ilegal di wilayah Kartasura. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap produksi obat keras tanpa izin.
Polisi Ungkap Pabrik Obat Keras Ilegal
Dalam pengungkapan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah membongkar dua fasilitas produksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo. Sejumlah orang diamankan dan jutaan butir obat turut disita dalam perkara tersebut.
Sementara itu, keterangan perangkat desa mengenai izin sebagai pabrik kardus dan botol didasarkan pada informasi yang diterimanya dari pihak setempat. Rincian perizinan bangunan dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan produksi obat ilegal tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia.(æ/red)





