JAKARTA, BeritaTKP.com – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi berinisial K. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan K terbukti melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan asusila.

K diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu dan kemudian diperbantukan sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.

Ketua MKH Noor Edi Yono menyampaikan, selama menjalani sanksi nonpalu, K tidak akan menerima tunjangan jabatan hakim.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun di PTA, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan sanksi hakim nonpalu,” ujar Noor Edi Yono, sebagaimana dikutip dari situs KY, Selasa (20/10/2026).

Berawal dari Pertemuan pada 2021

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, K dan seorang perempuan berinisial N disebut mulai dekat setelah bertemu dalam acara reuni sekolah yang sekaligus menjadi perayaan ulang tahun K pada 2021. Saat itu, K masih menjabat Wakil Ketua PA Dompu.

Setelah pertemuan tersebut, keduanya disebut kerap berkomunikasi. K dan N masing-masing berstatus duda dan janda.

Pada Februari 2022, N datang ke Dompu dan dijemput K menggunakan mobil dinas. Keduanya kemudian bepergian pada jam kerja hingga menuju sebuah hotel.

Menurut hasil pemeriksaan MKH, di hotel tersebut terjadi hubungan seksual di luar pernikahan. N mengaku hubungan itu dilakukan dengan paksaan.

Setelah kejadian tersebut, N disebut meminta pertanggungjawaban K. Namun, K dikabarkan mengelak dengan alasan telah memiliki calon istri berinisial NMS, yang kemudian dinikahinya pada September 2022.

N selanjutnya melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober 2022.

Hakim K Ajukan Pembelaan dan Saksi

Dalam pembelaannya, K menyatakan N yang menghubunginya untuk meminta dijemput saat berada di Dompu karena tidak memiliki kenalan di daerah tersebut.

K juga mengaku N dalam kondisi basah akibat hujan ketika dijemput. Ia menyebut sempat menyarankan N berganti pakaian di masjid, tetapi N menolak dan meminta diantar ke hotel.

K turut menyampaikan bahwa dirinya pernah dihubungi keluarga dan anak N agar tidak lagi berkomunikasi dengan perempuan tersebut. Menurut K, keluarga N berharap N kembali rujuk dengan mantan suaminya. K mengaku menyetujui permintaan itu dan memblokir nomor N.

Setelah laporan masuk, K menjalani pemeriksaan. Ia mengklaim dirinya dan N sempat bertemu untuk bermediasi hingga mencapai kesepakatan damai dan mencabut laporan. Namun, menurut K, atasannya melarang pencabutan laporan karena khawatir persoalan tersebut berkembang lebih jauh.

Dalam sidang MKH, K menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni kakak kandungnya berinisial SN dan istrinya, NMS. Akan tetapi, majelis menilai keterangan keduanya tidak dapat meringankan pelanggaran karena mereka tidak mengetahui langsung peristiwa yang diperiksa.

K juga menyerahkan sejumlah bukti surat, termasuk pernyataan perdamaian dengan N. Sementara itu, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta agar MKH mempertimbangkan sanksi yang lebih ringan karena K telah kembali berkeluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

MKH Pertimbangkan Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, MKH menolak keterangan K yang menyebut N berinisiatif mengajak melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Majelis menilai keterangan tersebut bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.

Sejumlah hal yang meringankan K antara lain pengakuannya mengenai hubungan seksual di luar pernikahan, sikap kooperatif selama pemeriksaan, penyesalan, serta janji tidak mengulangi perbuatannya. Majelis juga mempertimbangkan masa pengabdiannya sebagai hakim sejak 2008 dan sikapnya selama bertugas sebagai hakim yustisial.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan tersebut terjadi ketika K masih menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu.

MKH menyatakan K melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya ketentuan mengenai perilaku arif dan bijaksana serta menjunjung tinggi harga diri.

Sidang MKH tersebut turut dihadiri perwakilan MA, yakni Hakim Agung Muhayah dan Rahmi Mulyani. Sementara KY diwakili Wakil Ketua KY Desmihardi serta anggota KY Abhan, F Willem Saija, dan Setyawan Hartono.(æ/red)