MAMUJU, BeritaTKP.com – Polisi mengungkap dugaan penipuan bermodus ritual penggandaan uang di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Seorang pria berinisial RM (50) ditangkap setelah dilaporkan merugikan seorang perempuan bernama Nurlina hingga Rp80 juta.

Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Nurlina. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan RM sebagai tersangka.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/345/X/2026/SPKT Resta Mamuju, dengan pelapor atas nama Nurlina,” kata Herman, Selasa (20/10/2026).

Korban Dijanjikan Uang Bisa Digandakan

Menurut Herman, dugaan penipuan bermula ketika RM bertemu dengan Nurlina di Provinsi Banten. Dalam pertemuan tersebut, RM mengaku mampu menggandakan uang melalui ritual tertentu.

Korban disebut percaya dengan pengakuan tersebut. Setelah kembali ke kampung halamannya di Dusun Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Nurlina menyiapkan uang tunai sebesar Rp80 juta.

Korban kemudian mengundang RM untuk datang ke kampungnya guna melaksanakan ritual penggandaan uang.

Namun, ritual itu tidak menghasilkan uang berlipat ganda seperti yang dijanjikan. Setelah ritual selesai, Nurlina justru mendapati uang miliknya hilang dan kardus yang digunakan dalam ritual tersebut dalam keadaan kosong.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju.

Polisi Sita Uang Tunai dan Uang Mainan

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada RM. Tersangka kemudian diamankan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan modus penipuan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain sisa uang tunai sebesar Rp10 juta, uang mainan pecahan Rp100 ribu dengan total nominal tercantum Rp203,8 juta, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam ritual.

Polisi menduga uang mainan tersebut berkaitan dengan modus yang digunakan tersangka. Namun, keterangan yang disampaikan dalam laporan belum merinci bagaimana uang mainan itu digunakan selama ritual berlangsung.

Tersangka Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Herman menyebut, kerugian yang dilaporkan Nurlina mencapai Rp80 juta. Jumlah tersebut berbeda dengan nominal uang mainan yang disita polisi, yakni Rp203,8 juta.

RM dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menurut keterangan polisi membawa ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kasus tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan penipuan dan peran tersangka akan diuji melalui proses peradilan.(æ/red)