BATAM, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri mengungkap dugaan peran lima tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout Batam-Bintan yang terjadi pada 12 Oktober 2026. Empat tersangka berasal dari internal PLN Batam, sedangkan satu lainnya merupakan kontraktor yang bertanggung jawab atas pengamanan fisik gardu induk.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Ilhamnidi menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2026).

Penyidik menduga kelima tersangka memiliki tanggung jawab berbeda terkait keamanan Gardu Induk (GI) Sei Harapan, Kecamatan Sekupang. Dugaan kelalaian dalam pengamanan fasilitas dan persoalan pada sistem proteksi kelistrikan menjadi bagian yang didalami dalam perkara ini.

Lima Tersangka Memiliki Tanggung Jawab Berbeda

Berdasarkan keterangan penyidik, kelima tersangka terdiri atas empat orang dari PLN Batam dan satu orang dari pihak kontraktor atau vendor.

Berikut posisi dan dugaan tanggung jawab masing-masing tersangka:

  1. RB, Manajer PLN Batam. Diduga berkaitan dengan tanggung jawab manajerial dan pengawasan keamanan instalasi, termasuk penerapan prosedur operasional standar (SOP).
  2. ZR atau ZRN, Asisten Manajer PLN Batam. Diduga terkait fungsi pendukung manajemen dan pengawasan operasional, termasuk pengamanan gardu induk.
  3. DA, bagian Tim Pemeliharaan Proteksi. Tugasnya berkaitan dengan pemeliharaan sistem proteksi gardu dan transformator yang berfungsi mengamankan instalasi saat terjadi gangguan.
  4. AWD, Team Leader K3L. Diduga berkaitan dengan aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, termasuk pengamanan area fasilitas kelistrikan.
  5. AEP, kontraktor atau vendor PLN. Diduga bertanggung jawab atas pengamanan fisik gardu, terutama pagar yang semestinya mencegah hewan liar masuk ke kawasan tersebut.

Ilhamnidi menjelaskan, pagar pengaman yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar diduga dalam kondisi tidak aktif ketika kejadian berlangsung.

“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,” kata Ilhamnidi.

Meski demikian, pembagian tanggung jawab tersebut masih merupakan bagian dari penyidikan. Dugaan peran masing-masing tersangka harus dibuktikan melalui proses hukum.

Puslabfor Temukan Petunjuk Dugaan Pemicu Gangguan

Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan mengatakan, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti pada 13–21 Oktober 2026.

Barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa Buchholz. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan serta bekas terbakar di bagian atas Trafo 1.

Penyidik menduga seekor kera yang masuk ke area gardu menjadi pemicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.

Dugaan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan sampel rambut yang ditemukan pada pipa Buchholz. Menurut Henry, sampel itu cocok dengan rambut kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.

“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa Buchholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,” ujar Henry.

Sistem Proteksi Diduga Tidak Bekerja Maksimal

Selain dugaan korsleting akibat masuknya kera, penyidik menemukan persoalan pada perangkat tripping lockout. Perangkat ini berfungsi membantu mengamankan sistem kelistrikan ketika terjadi gangguan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan penyidik, perangkat tersebut diduga tidak berfungsi secara maksimal. Kondisi itu disebut menyebabkan gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem kelistrikan.

Dampaknya, pemadaman meluas ke wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Gangguan tersebut menghambat aktivitas masyarakat dan berbagai layanan yang bergantung pada pasokan listrik.

Untuk mendalami perkara, penyidik telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik.

Kelima tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Penyidik masih menelusuri rangkaian kejadian, termasuk dugaan kelalaian dalam menjaga keamanan gardu induk dan memastikan sistem proteksi berfungsi sebagaimana mestinya.(æ/red)