SURABAYA, BeritaTKP.com – Sejumlah peserta Arisan Meow mengaku mengalami kerugian hingga Rp4.075.231.000 setelah skema arisan yang mereka ikuti mengalami gagal bayar. Para korban kini mendesak Polda Jawa Timur memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah masuk ke tahap penyidikan.

Salah satu korban, Ami, mengungkapkan bahwa dirinya mengikuti Arisan Meow atas rekomendasi seorang teman yang lebih dahulu menjadi peserta. Selama sekitar sembilan bulan, ia mengaku sempat mengikuti arisan yang berjalan lancar sebelum akhirnya mengalami gagal bayar pada Juli 2026.

Menurut Ami, Arisan Meow menawarkan sejumlah skema, antara lain arisan menurun, take over, over slot, arisan flat, dan dana pinjaman. Setoran dilakukan melalui transfer rekening.

Namun, situasi berubah ketika pembayaran mulai tersendat. Ami mengaku kesulitan menghubungi pemilik arisan karena nomor teleponnya disebut telah diblokir.

Kondisi tersebut mendorong para korban menempuh jalur hukum untuk menuntut kejelasan dan pengembalian dana yang mereka setorkan.

Kerugian Dilaporkan Mencapai Rp4,07 Miliar

Para korban sebelumnya telah berupaya menyampaikan persoalan tersebut melalui sejumlah jalur. Kasus Arisan Meow sempat dibahas dalam audiensi Komisi B DPRD Surabaya pada Juli 2026. Pada September 2026, para korban juga mengadukan persoalan tersebut kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melalui Rumah Aspirasi.

Laporan resmi kemudian disampaikan ke SPKT Polda Jatim pada 11 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas nama pelapor Ara Herawati.

Dalam laporan awal, delapan orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp3,5 miliar. Sementara itu, data perkembangan penanganan terbaru menyebut nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4.075.231.000.

Para korban berharap penyidik dapat menelusuri aliran dana sekaligus memberikan kejelasan mengenai penyelesaian hak mereka.

Polda Jatim Tingkatkan Perkara ke Penyidikan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut pada 11 Agustus 2026.

Menurut Roy, penyidik telah meminta klarifikasi terhadap delapan orang yang terdiri atas pelapor, sejumlah saksi, dan satu orang terlapor.

Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meski demikian, hingga keterangan terakhir disampaikan, polisi belum menetapkan tersangka.

Penyidik juga telah menerima sejumlah dokumen dari korban, termasuk rekening koran, yang akan dianalisis untuk mendalami dugaan tindak pidana dan aliran keuangan dalam perkara tersebut.

Dugaan Aliran Dana ke Bisnis Spa Masih Didalami

Selain menuntut pengembalian dana, para korban mempertanyakan dugaan penggunaan uang arisan untuk membiayai bisnis spa di Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa dugaan aliran dana tersebut masih harus ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.

Menurutnya, penyidik akan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa aliran keuangan untuk mengetahui fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polda Jatim meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai dengan informasi yang dapat dibuka.

Hingga kini, para korban masih menunggu hasil penyidikan untuk mendapatkan kepastian hukum atas dugaan penipuan Arisan Meow dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp4 miliar. (xoxo)