BANYUWANGI, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial B (63) yang sehari-hari dikenal sebagai marbot musala di Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA hingga korban mengalami kehamilan.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan fisik anaknya. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menggunakan alat tes kehamilan.
Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengungkapkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peristiwa tersebut.
Diduga Terjadi Berulang Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dugaan tindak pidana tersebut disebut telah terjadi berulang kali. Polisi menyampaikan bahwa peristiwa itu diduga berlangsung sekitar lima kali di lokasi yang sama, yakni di sebuah musala di wilayah Genteng, Banyuwangi.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Polisi Lakukan Penyidikan
Polresta Banyuwangi telah menetapkan B sebagai tersangka. Penyidik terus mendalami perkara untuk mengumpulkan bukti dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berstatus pelajar SMA dan berusia di bawah umur. Penanganannya perlu mengutamakan perlindungan korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta memberikan pendampingan yang diperlukan.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.(æ/red)





