WINA, BeritaTKP.com — Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. (41), Ketua Yayasan Tarumanagara sekaligus Ketua Dewan Pakar Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), menghadiri Sidang ke-55 Investor-State Dispute Settlement (ISDS) Reform yang berlangsung pada 12–16 Oktober 2026 di Wina, Austria.

Forum yang diselenggarakan oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tersebut membahas reformasi mekanisme penyelesaian sengketa antara investor asing dan negara penerima investasi.

Kehadiran Ketua Dewan Pakar PERADIN dalam forum internasional ini menjadi bagian dari perhatian kalangan profesi hukum Indonesia terhadap perkembangan tata kelola investasi global.

PERADIN dan Perkembangan Hukum Investasi Internasional

Reformasi ISDS menjadi salah satu agenda penting dalam upaya membangun mekanisme penyelesaian sengketa investasi yang adil, transparan, efisien, dan konsisten.

Sistem tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada investor sekaligus menjaga keseimbangan dengan kewenangan negara dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menjalankan pembangunan sesuai ketentuan hukum.

Bagi kalangan advokat, perkembangan reformasi ISDS menjadi isu yang relevan untuk dipelajari karena berkaitan dengan praktik hukum lintas negara, perlindungan hak para pihak, serta kepastian dalam hubungan investasi internasional.

Dalam konteks tersebut, kehadiran Prof. Ariawan Gunadi sebagai Ketua Dewan Pakar PERADIN menempatkan perkembangan hukum investasi global sebagai salah satu perhatian penting bagi kalangan profesi hukum Indonesia.

Reformasi ISDS Relevan bagi Indonesia

Indonesia juga memiliki kepentingan untuk mengikuti perkembangan pembaruan mekanisme penyelesaian sengketa investasi internasional.

Pemahaman terhadap arah reformasi ISDS dapat menjadi referensi bagi akademisi, advokat, dan pemangku kepentingan dalam mengkaji kebijakan investasi serta pengembangan hukum nasional.

Sistem penyelesaian sengketa yang kredibel diharapkan mampu memperkuat kepercayaan investor, meningkatkan akuntabilitas, serta tetap memberikan ruang bagi negara untuk melindungi kepentingan publik.

Kehadiran Ketua Dewan Pakar PERADIN dalam forum UNCITRAL di Wina menjadi sorotan dalam konteks keterlibatan kalangan pendidikan tinggi dan profesi hukum Indonesia dalam mengikuti dinamika reformasi hukum investasi internasional.(Red)