MALANG, BeritaTKP.com – Polemik terkait status kepemilikan dan agunan tanah milik Matali di wilayah Lawang, Kabupaten Malang, mendapat tanggapan dari pihak BRI Kantor Cabang Malang Sutoyo maupun tim kuasa hukum Matali. Kedua pihak menyampaikan sikap masing-masing dalam menyikapi persoalan tersebut, dengan harapan permasalahan dapat ditangani secara profesional dan menemukan penyelesaian yang tepat.
Pemimpin Cabang BRI Malang Sutoyo, Agung Waluyo, menegaskan bahwa dokumen agunan milik Matali telah diserahkan kepada nasabah setelah pinjaman dinyatakan lunas pada 2024. Menurutnya, penyerahan dokumen tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
BRI juga menyampaikan bahwa Matali telah menyatakan dokumen agunan tersebut diterima.
Terkait informasi mengenai perubahan status dokumen tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain serta pihak yang melakukan pelunasan pinjaman, BRI menyebut persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan data pendukung yang relevan agar informasi yang disampaikan kepada publik sesuai dengan fakta.
“BRI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap permasalahan yang disampaikan nasabah secara profesional dan bertanggung jawab, dengan mengacu pada hasil verifikasi serta ketentuan yang berlaku,” ungkap Agung Waluyo.
Kuasa Hukum Matali Utamakan Dialog dan Musyawarah
Di sisi lain, tim kuasa hukum Matali menyampaikan sikap resmi dalam menyikapi dinamika hukum terkait status kepemilikan dan agunan SHM yang melibatkan kliennya.
Dodik Firmansyah, S.H., selaku kuasa hukum Matali, menegaskan bahwa pihaknya saat ini mengutamakan pendekatan yang humanis dan solutif. Menurutnya, membuka ruang komunikasi antara seluruh pihak terkait menjadi langkah penting untuk mencari penyelesaian yang adil.
“Kami sangat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Sebelum melangkah lebih jauh ke ranah gugatan hukum formal, kami meyakini bahwa pertemuan tatap muka adalah jalan terbaik untuk mencapai titik temu yang adil,” ujar Dodik.
Ia berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka dan konstruktif. Dengan demikian, setiap informasi dan dokumen yang berkaitan dengan status agunan maupun kepemilikan tanah dapat dibicarakan secara jelas guna mencari solusi yang dapat diterima bersama.
BRI Unit Lawang Telah Menemui Matali
Sebelumnya, BRI menyampaikan bahwa pihak BRI Unit Lawang telah menemui Matali untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Menurut keterangan pihak bank, Matali telah memahami dan menerima penjelasan yang disampaikan. Sementara itu, informasi mengenai perubahan status dokumen tanah menjadi SHM atas nama pihak lain serta pihak yang melakukan pelunasan pinjaman masih perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan data pendukung yang relevan.
Perbedaan sudut pandang mengenai persoalan ini menjadi alasan penting bagi pihak-pihak terkait untuk mengedepankan komunikasi dan klarifikasi berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelesaian Diharapkan Berjalan Profesional dan Berkeadilan
BRI menegaskan komitmennya untuk mengedepankan perlindungan kepentingan nasabah, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Perseroan juga menyatakan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, kuasa hukum Matali berharap penyelesaian melalui dialog dapat menjadi langkah awal sebelum menempuh upaya hukum formal, apabila diperlukan.
Kedua pihak diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang konstruktif agar persoalan terkait agunan dan status kepemilikan tanah tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.(xoxo)





